Novelet Religi “Sang Tokoh”: Debat di KPK (17)
Karya Wina Armada Sukardi
SESUAI pernyataanya, pada hari yang telah ditentukan Sang Tokoh datang ke KPK. Dia datang sendirian tanpa didampimgi advokat. Sebelumnya sudah banyak advokat menawarkan diri kepada Sang Tokoh, mulai dari yang meminta bayaran miliaran sampai yang mau gratis asal dapat tampil mendampingi Sang Tokoh. Semua tawaran itu masih ditampik Sang Tokoh.
“Kalau memang diperlukan nanti saya pikirkan,” kilah Sang Tokoh kepada mereka.
Sang Tokoh merasa belum perlu didampingi advokat lantaran dia sendiri belum mengetahui duduk perkaranya mengapa dia sampai dipangggil. Lagipula dia tidak merasa memiliki kesalahan apapun, sehingga tidak gentar sama sekali. Hadir sendiri tanpa advokat akan memberi kesan kepada publik Sang Tokoh tak takut. Tak panik.
Berbeda dengan sebagian besar pihak yang dipanggil ke KPK, yang menghindari pers, Sang Tokoh sewaktu datang
justeru sengaja melayani pers. Dia menjelaskan apa adanya.
“Perkara apa yang membuat Anda sampai dipanggil KPK?” tanya seorang wartawan dalam kerumunan para wartawan yang mencegat Sang Tokoh saat mau masuk ke dalam lobi KPK.
“Saya tidak tahu. Sama sekali tidak tahu.”
“Di surat panggilan kan disebut?”
“Saya tidak faham, walaupun memang disebut terkait dengan pasal-pasal korupsi.”
“Anda sudah siap?” sela wartawan lain.
“Sebagai warga negara yang baik, saya selalu siap! Saya tetap selaku mendukung KPK, sepanjang KPK dalam koridor hukum,“ jawab Sang Tokoh sambil melihat wajah-wajah wartawan. “Ada lagi pertanyaan?”
Sebelum ada pertanyaan lain, petugas keamanan dalam (Kamdal) KPK sudah menggiring Sang Tokoh masuk ke dalam. Di dalam Sang Tokoh wajib mengisi daftar tamu sesuai dengan identitas KTPnya. Sebelum
masuk, petugas meminta agar telepon genggam Sang Tokoh dititipkan di bagian penerima tamu.
Pada Momen ini sudah terjadi silang sengketa. Rupanya Sang Tokoh agak protes mengapa tidak boleh membawa telepon genggam.
“Alasanya apa saya tidak boleh membawa telepon saya?”
“Ini sudah sesuai SOP di KPK,” jelas petugas.
“Maksud saya apa alasan peraturan itu? Saya kan bukan tersangka. Saya kan Saksi. Kakau saksi kan sifatnya membantu. Kenapa HPnya harus ditahan segala?” protes Sang Tokoh.
“Disini steril. Tidak boleh difoto, direkam dan divideo ya. Jadi HP harus ditahan. Dititipkan dulu.”
“Harusnya dibedakan dong antara status yang datang. Kalau sudah tersangka, agak wajarlah gak boleh bawa HP. Sebaliknya kalau cuma saksi, hak-hak dasarnya harus tetap dipenuhi. HP itu sekarang sudah jadi bagian aset dan rahasia data pribadi. Tidak boleh sembarangan diambil atau ditahan kalau belum jelas kasusnya.”
“Sudah sejak awal itu SOP disini,” bantah petugas.
“Begini. Kalau KPK mau supaya tidak ada manipulasi, KPK sendiri harus juga terbuka. KPK harus berani transparan. Kenapa takut kalau HP orang dibawa masuk, apalagi status yang datang saksi. Emang ada apa di dalam KPK sampai sedemikian serem dirahasiakan? KPK lembaga hukum, bukan intalasi militer yang perlu dirahasiakan. Bagaimana kalau di dalam ada kezholiman, siapa yang tahu? Jangan mentang-mentang berkuasa, lantas jadi sewenang-wenang!”
“Kalau Saudara tidak berkenan, nanti silahkan ajukan keberatan waktu sedang diproses,” tegas petugas tersebut agak kesal. Sepengetahuannya baru kali inilah ada yang datang ke KPK berani protes soal penitipan telepon genggam. Tamu lain tidak ada yang protes. Mereka malah sudah ketakutan lebih dahulu.
Sang Tokoh masih mau berdebat, tapi karena hasilnya pasti percuma, dia tidak melanjutkan keberatannya. Dia terpaksa mengikuti saja SOP yang ada.
Sepanjang ingatan Sang Tokoh, berikut ini suasana dan isi tanya jawab dalam pemeriksaan dirinya dengan pihak penyidik.
Sang Tokoh melihat sendiri dalam tingkah laku, para penyidik KPK bersifat sopan. Ramah. Namun dalam hal substansi mereka tegas dan tanpa kompromi.
“Saudara dalam keadaan sehat?” tanya penyidik.
“Ya sehat jasmani rohani. Siap lahir batin menjalankan pemeriksaan,” jawab Sang Tokoh.
“Sudah berapa kali Saudara menjalankan ceramah, dakwah atau menjadi motivator?”
“Waduh tidak terhitung, apalagi sekarang saya juga melakukan melalui podcast.”
Penyidik lantas menyodorkan foto dan menyebut nama lelaki yang pernah mengundang Sang Tokoh ke rumah orang itu dan memamerkan rumah kemewahan rumahnya, serta memberikan honorarium 100 ribu dolar US dalam tas merek Hermens
“Saudara kenal dengan dia?”
“Ya saya kenal.”
“Saudara pernah memberi ceramah di rumahnya?”
“Betul. Pernah”
“Biasa apakah kalau ceramah Saudara memperoleh honorarium?”
“Pada umumnya iya, walaupun ada banyak pengecualian.”
“Berapa rata-rata honorium Saudara untuk sekali ceramah?”
“Tidak ada pedoman. Kadang sangat besar, terkadang sangat kecil, bahkan sering tekor karena sebaliknya sayalah yang memberikan donasi kepada pengundang.”
“Betulkah Saudar dapat Rp 100 ribu dolar Amerika setelah berceramah di rumah orang ini?” Penyidik menunjuk foto orang kaya yang memberinya honor.
“Betul!” tandas Sang Tokoh.
“Begini. Uang ini merupakan hasil tidak pidana korupsi. Oleh karena itu kami minta uang tersebut dikembalikan kepada kami.”
Sang Tokoh berpikir sejenak.
“Tidak. Saya tidak bersedia mengembalikan honorarium yang telah saya terima.”
“Kenapa?”
“Kalau saya kembalikan uang itu, mengembalikan honor yang telah saya terima, berarti saya juga mengakui saya melakukan korupsi. Padahal saya tidak melakukan korupsi apa-apa. Ini hasil kontraprestasi dari diri saya berceramah”
“Tapi seharusnya Saudara patut menduga uang itu hasil korupsi.”
“Kurang tepat. Pertama, tidak mungkin kepada orang yang memberi honor kepada saya, selalu harus saya tanyakan lebih dahulu apakah uangnya hasil korupsi atau bukan? Begitu juga menduga-duga yang buruk tidak sepatutnya. Misalnya hari ini saya dipanggil untuk diperiksa di KPK, saya tidak patut menduga hal-hal buruk, semisal pimpinan disini berkonspirasi dengan pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baiknya saya. Sedangkan penyidiknya diduga menerima gelontoran duit untuk membantu rencana itu.”
“Di KPK dijamin tidak ada hal seperti itu.”
“Tapi kalau memakai pola pikir dari penyidik sendiri, saya harus patut menduga ada hal seperti itu. Makanya keliru kalau sejak awal ada anggapan pemberi honor patut diduga uang honornya dari korupsi.
Saya telah melaksanakan kewajiban saya. Dapat honor. Urusan selesai.
Sama dengan penyanyi, setelah dia selesaikan melaksanakan kewajibannya menyanyi, dia memperoleh hasilnya. Bayarannya. Kalau ternyata bayarannya dari uang korupsi, itu bukan urusannya. Kalau bayarannya diambil karena merupakan hasil korupsi, bagaimana kerugiannya telah menyanyi. Siapa yang mau tanggung? Kalau gak ada yang mengganti, itu namanya dholim mengambil hak orang yang tidak bersalah.
Ini bukan soal jumlah, tapi soal asas. Hasil kerja keras kita asasnya harus dihargai dan hasilnya tidak boleh dibajak”
“Tapi itu terkena pasal-pasal tindak pidana pencucian uang atau TTPU. Terhadap dana hasil tindak pidana korupsi, semua aliran dananya juga menjadi liegal, termasuk honor Saudara!”
“Maaf kurang tepat. Aliran dana korupsi dapat dianggap pencucian uang kalau memenuhi tiga syarat yang merupakan satu kesatuan. Pertama, antara penerima dan dengan pemberi sudah saling mengetahui uang dalam aliran dan tersebut merupakan hasil korupsi. Kalau orang yang menerimanya beritikad baik dan tidak tahu menahu soal sumber dana dari korupsi tidak dapat dikenakan pencuian uang. Saya sama sekali tidak mengetahuinya.
Kedua, masih ada kepemilikan atau penguasaan dari si koruptor di aliaran dana itu, baik merupakan aset, saham dan sebagainya. Kepemilikan dan penguasaan bisa langsung atau tidak langsung. Bisa sudah dipindahtangankan nominie atas nama orang lain atau nama sendiri. Pendeknya masih dalam penguasaan koruptor sebagai pemberinya. Dalam kasus saya, honor sudah sepenuhnya dalam kepemilikan dan penguasa saya. Tak ada lagi hubungannya dengan pemberi. Tak ada hubungan lain kecuali hubungan transaksional murni.
Ketiga, harus ada hubungan keluarga atau kesinambungan. Misal harta yang diterima isteri atau kekasih gelap. Saya tidak terkait dengan itu.”
“Saudara boleh berpendapat apa saja, tetapi penyidik punya kewenangan untuk mengambil uang dari aliran pencucian uang. Penyidik dapat menyita honor yang Saudara terima.”
“Kalau KPK mau menyita honor itu, perkara lain. Itu memang kewenangan KPK untuk menyita harta yang menurut KPK harus disita. Oleh karena itu, jika KPK mau menyita tentu saya tidak boleh menghalang-halanginya. Paling sesuai ketentuan saya bisa melakukan perlawanan hukum. Tapi kalau saya diminta memberikan sukarela sejak awal, saya bilang, saya keberatan.”
“Sikap Saudara dapat dipandang Saudara menghalang-halangi penyidikan. Obstruction of justice. Untuk itu Saudara dapat ditahan.”
“Saya sama sekali tidak menghalang-halangi penyidikan. Saya hanya melaksanakan hak hukum saya. Kalau setiap warga negara yang melaksanakan hak hukumnya dipandang melakukan obstruction of justice, tak ada negara hukum. Tak ada demokrasi. Tak ada persamaan di depan hukum.
Meski begitu, kalau saya dikenakan obstruction of justice saya bakal menghadapinya dengan sekuat saya. Nanti para advokat saya akan langsung mengungkapkannya, dan langsung pula mengajukan pra peradilan.
Saya menghormati KPK. Tapi saya juga menghormati supremasi hukum. Saya tidak menantang, tetapi kalau argumentasi saya dinilai sebagai obstruction of justice atau menghambat penyidikan, demi hukum dan keadilan itu sendiri, saya akan melakukan perlawanan hukum. Biar publik dan masyarakat hukum faham apa yang terjadi.”
“Jadi Saudara bersikeras tidak mau mengembalikan honorarium yang Saudara terima ke KPK?”
“Tidak, dengan segala konsukuensinya.”
Setelah itu penyidik meninggalkan Sang Tokoh untuk berkonsultasi dengan atasannya. Sekitar sepuluh menit kemudian dia sudah kembali.
“Ada hal-hal lain yang ingin Saudara tambahkan?”
“Ada.”
“Silahkan.”
“Pertama saya berpendapat korupsi itu jelas merupakan tidakan sangat tercela. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membakar kesejahtreraan bangsa. Tanpa keraguaan korupsi harus dibasmi. Diberantas habis.
Kedua, saya tidak tahu honor yang saya terima merupakan hasil korupsi. Mungkin saja benar hasil korupsi. Tetapi penegakkan hukum tetap harus menerapkan asas keadilan. Orang yang beritikad baik dan tidak memenuhi syarat penggelapan hasil tindak pidana pencucian uang, harus diperlakukan adil dan tidak boleh dirugikan. Sebaliknya orang yang memang sengaja menerima atau mengetahui hasil korupsi, silakah juga tetap diburu hartanya. Disini penyidik harus berhati-hati jangan main generalisasi saja.
Ketiga, setiap saat saya diperlukan KPK, saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Itu saja.”
Di akhir pemeriksaan Sang Tokoh menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Setelah sebulan, dua bulan, tiga bulan, dan enam bulan sejak pemeriksaan itu, tak ada kelanjutannya lagi. Sang Tokoh tidak pernah dipanggil lagi untuk melanjutkan kasus ini. Honornya pun tidak pernah disita. Sedangkan perkara lelaki kaya raya pemberi honor yang rumahnya sangat mewah tetap dilanjutkan ke pengadilan.***
(Bersambung)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.