METRUM
Jelajah Komunitas

Tak Ada Kompromi! Pemkot Bandung Haramkan Bangunan Permanen PKL di Atas Saluran Air dan Ruang Publik

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas soal penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa aktivitas PKL tetap diizinkan, namun ruang publik, trotoar, hingga saluran air haram dari bangunan permanen maupun semi permanen. Penegasan ini disampaikan Farhan saat blusukan di acara Siskamling Siaga Bencana ke-101, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa (8/9/2026).

“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan.

Untuk menyiasati hak ekonomi dan ketertiban kota, Pemkot akan mendisiplinkan jam operasional. Durasi dagang dibatasi 6 hingga 8 jam, dan setiap titik harus punya kesepakatan waktu yang seragam.

“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.

Konsep ini bukan wacana semata. Beberapa kawasan telah menjadi percontohan sukses, seperti Jalan Lengkong Kecil yang beroperasi malam hari (18.00-23.00 WIB), Jalan Cikuray, Taman Wartawan Malabar, Panjunan, hingga Pasar Kiaracondong. Prinsipnya, pemerintah tak melarang warganya mencari cuan, asalkan tertib dan tak menyulap ruang publik bak rumah pribadi atau garasi gerobak.

“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.

Farhan juga memberikan peringatan keras bagi aparatur kewilayahan. Camat, lurah, hingga ketua RW dilarang keras memeras pedagang lewat kedok uang sewa atau uang keamanan.

“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” ucap Farhan.

Tak sekadar menata lapak, sang Wali Kota juga memburu bangunan liar yang mengokupasi trotoar dan drainase. Pos keamanan hingga struktur apa pun yang mencekik aliran air bakal dibongkar tanpa pandang bulu demi mencegah banjir.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Dorong Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga

“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” katanya.

Aturan ini berlaku mutlak. Farhan menegaskan bahwa kepatuhan tata ruang dan fungsi drainase tidak pandang bulu, bahkan jika fasilitas tersebut berkaitan dengan tempat ibadah maupun institusi tertentu.

“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” jelasnya.

Sanksi tegas tanpa ampun juga menanti PKL nakal yang kedapatan membelot dengan berbisnis minuman keras (minol) atau obat terlarang.

“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkapnya.

Sadar bahwa kapasitas personel aparat terbatas, Farhan mengajak TNI-Polri, unsur kewilayahan, hingga masyarakat untuk bahu-membahu. Keberhasilan penataan kawasan sebelumnya menjadi bukti bahwa harmoni antara pemerintah dan PKL bukanlah hal mustahil.

“Kuncinya adalah komitmen,” katanya.

Sejalan dengan penertiban, Pemkot Bandung terus mengebut revitalisasi trotoar layaknya di kawasan Otista dan Cicadas yang terintegrasi dengan pengembangan sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT).

Di luar urusan PKL, titik rawan banjir di kawasan Cibaduyut dan Jalan Soekarno-Hatta tak luput dari bidikan. Masalah penyempitan saluran air dan sedimentasi di perbatasan dengan Kabupaten Bandung menjadi dalang utama genangan lambat surut. Mengatasi hal ini, Farhan lebih memilih menggerakkan gotong royong warga di kawasan perbatasan ketimbang terjebak birokrasi antar-pemerintah daerah.

“Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” ujarnya.

Meski mengandalkan swadaya masyarakat setempat agar penanganan berjalan lebih cepat, pemerintah memastikan dukungan logistik dan kekuatan perangkat daerah tetap akan turun tangan menyokong aksi tersebut.

BACA JUGA:  Benarkah Pertumbuhan Kasus COVID-19 Menurun di Indonesia?

“Lebih baik dilaksanakan warga dengan warga, tapi didukung kekuatan dinas,” tuturnya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.