METRUM
Jelajah Komunitas

Dukung Keselamatan, Kemenhub Keluarkan Aturan Terkait Penggunaan Sepeda

SEMAKIN maraknya penggunaan sepeda akhir-akhir ini mendorong Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait penggunaan sepeda. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020 untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Saat mendampingi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan pada Jumat (18/9/2020), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa PM 59/2020 ini ada beberapa aspek utama yang diatur, salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi 2 kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.

“Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat. Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall,” jelas Budi saat acara Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Komunitas pesepeda Bike 2 Fun, berfoto di kilometer 0 Kota Bandung sebelum acara gowes bareng silaturahim halal bihalal, Minggu (8/5/2022) (Foto: Dok. Bike 2 Fun).*

Ada 7 jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Budi.

“Kami berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” kata Budi menambahkan.

Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Gowes bareng komunitas “Boseh Sumatera 42” alumni SMPN 2 Bandung lintas angkatan pada Minggu (15/5/2022) di seputaran Kota Bandung (Foto: Dok. Boseh Sumatera 42).*

Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah. Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.