Gerindra Dorong Percepatan Raperda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bandung
KOTA BANDUNG (METRUM) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menegaskan urgensi percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Raperda tersebut merupakan satu dari empat rancangan peraturan yang saat ini tengah dibahas DPRD Kota Bandung, bersama dengan:
- Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045,
- Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, dan
- Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, menilai Raperda mengenai pencegahan perilaku seksual berisiko sangat mendesak mengingat jumlah penduduk usia produktif di Kota Bandung yang tinggi serta meningkatnya tren perilaku berisiko di kalangan remaja.
“Tren perilaku seksual remaja saat ini cukup memprihatinkan. Proporsi remaja yang terlibat dalam perilaku berisiko seperti kehamilan tidak diinginkan, HIV, dan infeksi menular seksual (IMS) masih tinggi bahkan cenderung meningkat,” ujar Maya.
Ia juga menyoroti meningkatnya kasus penyimpangan seksual di Kota Bandung yang dinilai perlu segera ditangani secara serius.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung bersama para pemangku kepentingan perlu membangun sistem pencegahan dan pengendalian yang efektif, disertai dengan kolaborasi lintas sektor dan disiplin.
Maya menambahkan, faktor penyebab perilaku seksual berisiko sangat kompleks — mulai dari minimnya pendidikan seksual, kondisi psikologis dan ekonomi, paparan konten pornografi, pola asuh keluarga yang tidak optimal, trauma masa kecil, hingga lemahnya ketahanan iman.
“Oleh karena itu, pendekatan yang diambil tidak cukup hanya melalui aspek hukum, tetapi juga harus melibatkan pendekatan edukatif, sosial, dan spiritual,” tegasnya.
Ia berharap, dengan disahkannya Raperda tersebut, Kota Bandung memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga serta moral generasi muda. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.