METRUM
Jelajah Komunitas

KDS Penuhi Panggilan Sidang PT BDS, Tim Hukum Acungi Jempol: Bukti Tidak Ada yang Kebal Hukum!

KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Sikap kooperatif ditunjukkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna alias KDS, dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS). KDS hadir langsung memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memberikan kesaksian secara terbuka, Rabu (30/9/2026).

Langkah Bupati Bandung tersebut menuai apresiasi tinggi dari Tim Kuasa Hukum PT BDS. Kehadiran pejabat nomor satu di Kabupaten Bandung itu dinilai sebagai teladan nyata kepatuhan warga negara yang menghormati supremasi hukum tanpa keistimewaan.

Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi SH, MH, menegaskan bahwa kehadiran KDS di persidangan mempertegas prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Bupati yang hadir memenuhi panggilan pengadilan. Ini menunjukkan beliau sebagai warga negara yang taat hukum, menghormati proses peradilan, dan bersedia memberikan keterangan secara terbuka sesuai apa yang diketahuinya,” ujar Rahmat Setiabudi, Rabu (30/9/2026).

Rahmat menambahkan, KDS telah menjalankan kewajiban hukumnya dengan sangat baik dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham Perseroda.

“Bapak Bupati telah melaksanakannya dengan baik. Ini contoh positif bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, dan semua sama di hadapan peradilan,” kata Rahmat lagi.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan hingga tuntas.

“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” tegas KDS.

Imbauan Hentikan Penggiringan Opini

Di tengah proses persidangan yang masih bergulir, tim hukum PT BDS meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan penggiringan opini atau framing menyesatkan di ruang publik. Pihaknya mengimbau publik menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.

BACA JUGA:  Plh Wali Kota Bandung Pastikan Eks-TPA Cicabe Tidak Dijadikan TPA Darurat

“Mari kita semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik perkara pidana pada Pengadilan Negeri Bandung dan perkara keperdataan yang sudah mempunyai kekuatan hukum terkait putusan pailit PT. Cahaya Frozen Raya berdasarkan Putusan No. 245/PDT. SUS/PKPU/2025/ PN. Niaga Jkt.Pst,” tutur Rahmat. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.