METRUM
Jelajah Komunitas

KPU Kabupaten Bandung Targetkan 77% Tingkat Partisipasi Pemilih

MENGHADAPI kebijakan pemerintah terhadap penanggulangan Covid-19, KPU memiliki regulasi peraturan yang tertuang dalam PKPU No. 06 tentang Penyelenggaraan Pilkada di tengah bencana non-alam Covid-19. Peraturan ini berlaku untuk semua tahapan pemilu, salah satunya adalah sosialisasi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 270 daerah, termasuk di antaranya Kabupaten Bandung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memiliki konsep atau strategi unggulan mengenai gerakan sosialisasi pemilu serentak. Hal ini diungkapkan Ketua KPU, Agus Baroya pada Kamis (20/8/2020) saat dikunjungi di kantor KPU Kabupaten Bandung,

“Mengenai sosialisasi pemilu serentak, saat ini KPU Kabupaten Bandung telah mengadakan kerjasama, salah satunya dengan Kominfo,” tuturnya.

Berbagai bentuk kerjasama yang telah disepakati KPU Kabupaten Bandung dan Kominfo adalah melalui Talkshow dengan tema Pilkada Sehat. Selain itu, ada pula message blasting dan message gateaway yang akan dikirimkan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung yang memuat seruan pemilu serentak pada 9 Desember 2020. Selain itu, lewat media videotron yang akan disebar di berbagai pelosok Kabupaten Bandung.

Sosialisasi menggunakan konsep ini tentu sangat efektif dengan tema “Pilkada Sehat” dalam menghadapi Pandemik Covid-19. Lebih aktif melalui media sehingga dapat mengurangi tatap muka dengan masyarakat langsung.

“Dengan adanya sosialisasi seperti ini, target KPU Kabupaten Bandung tahun ini terhadap partisipasi pemilih adalah sebesar 77% dan ini merupakan tantangan kami di tengah pandemi,” ujar Agus.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Bandung, tingkat partisipasi pemilih paling tinggi diraih pada saat Pemilihan Bupati tahun 2015, yakni sebesar 63%. Untuk meraih target tersebut, KPU Kabupaten Bandung membuat sebuah tantangan/challenge saat melaksanakan KSA ke berbagai partai politik yang mereka kunjungi. Tantangan tersebut yakni sama-sama membawa misi partisipasi pemilih yang tinggi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pemilu tahun ini, memang terdapat hal yang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Point yang diutamakan saat ini ada 2, yakni Sosialisasi dan Kesehatan. Pihak penyelenggara tidak diajarkan untuk memilih salah satu dari point tersebut, karena keduanya merupakan hajat untuk rakyat. Masyarakat harus mengetahui bahwa kesehatan itu penting, tetapi pilkada juga penting.

Pihak penyelenggara mengusulkan keputusan Pilkada berlangsung tanggal 9 Desember 2020 melalui berbagai pertimbangan dan resiko. Pilkada tidak bisa “tidak”, akan tetapi bukan berarti memilih pilkada tanpa mengabaikan penanganan Covid-19, ataupun sebaliknya. Tetapi keduanya harus imbang. Adapun titik temu antara keduanya terdapat di protokol kesehatan. Maknanya adalah pilkada harus jalan, tetapi harus menggunakan protokol kesehatan yang memicu munculnya PKPU No. 06 tahun 2020 yang bersifat umum. (Indah Ayu Pratiwi)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.