Pedagang Lama Dapat Karpet Merah, Harga Lapak Pasar Ciroyom Didiskon Hampir 50 Persen!
KOTA BANDUNG (METRUM) – Perumda Pasar Juara Kota Bandung tancap gas mematangkan proses revitalisasi dan penataan Pasar Ciroyom, Kecamatan Andir. Pembenahan pasar tradisional ini dipastikan berjalan transparan, akuntabel, serta mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi para pedagang eksisting.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, menegaskan seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan kajian profesional dan pendampingan hukum. Secara legalitas, kepemilikan aset didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 187/HGB/BPN-32.73/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 tanpa adanya sengketa dari pihak manapun.
“Dalam proses revitalisasi ini, kami memastikan seluruh tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas, melalui kajian profesional dan pendampingan hukum. Kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan pedagang eksisting,” ujar Pradana, Selasa (29/9/2026).
Penetapan tarif untuk 1.045 ruang dagang dirumuskan secara terukur oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasilnya, pedagang lama mendapatkan perlakuan khusus berupa potongan harga signifikan: harga dasar ditetapkan Rp12 juta per meter persegi untuk masa hak pakai selama 20 tahun. Bandingkan dengan pedagang baru yang dikenakan tarif Rp23 juta per meter persegi.
“Perbedaan harga tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus bagi pedagang eksisting dalam proses revitalisasi. Namun, nilai setiap ruang dagang tetap mempertimbangkan luas, jenis, zona atau lokasi, serta posisi unit,” jelas Pradana.
Untuk menjegal praktik penguasaan lapak secara berlebihan oleh oknum tertentu, Perumda memberlakukan tarif progresif bagi pemilik lebih dari satu unit. Skema pembayaran pun dibuat fleksibel: pedagang yang membayar DP minimal 20 persen dapat langsung memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sementara pelunasan dilanjutkan ke Akta Jual Beli (AJB). Sisa kewajiban bisa dicicil secara internal hingga Desember 2026 atau lewat pembiayaan perbankan tenor 5 tahun dengan skema harian.
“Mayoritas pedagang telah melakukan pembayaran kepada Perumda Pasar. Di sisi lain, berbagai masukan yang disampaikan pedagang tetap menjadi bagian dari proses komunikasi dan evaluasi dalam pelaksanaan revitalisasi,” tuturnya.
Pradana menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan keamanan transaksi pedagang menjadi prioritas utama manajemen selama proses pembenahan berlangsung.
“Prinsipnya kami ingin proses ini berjalan tertib, transparan dan akuntabel. Kepastian administrasi, keberlangsungan pedagang, dan pengelolaan aset harus berjalan beriringan,” katanya.
Langkah peremajaan sarana ekonomi kerakyatan ini mengantongi dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bandung. Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung, Dicky Wishnumulya Ristandi, menilai revitalisasi penting dilakukan demi menghadirkan pusat perbelanjaan rakyat yang representatif.
“Kami mendukung proses revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan Perumda Pasar Juara. Revitalisasi ini diharapkan dapat memberikan fasilitas perdagangan yang lebih baik, tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” ujar Dicky. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.