METRUM
Jelajah Komunitas

PKL Tetap Boleh Jualan di Bandung, Tapi Lapak Permanen Siap-Siap Diangkut Petugas

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menata dan menertibkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Langkah ini diambil bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, melainkan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemkot sama sekali tidak melarang masyarakat untuk mengadu nasib sebagai PKL. Namun, para pedagang diwajibkan tunduk pada aturan main, mulai dari lokasi penempatan, bentuk lapak, kebersihan lingkungan, hingga jam operasional.

“Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” tegas Farhan saat memimpin rapat koordinasi penataan PKL di Hotel Grandia, Rabu (7/10/2026).

Farhan menjelaskan bahwa regulasi terkait zonasi PKL di Kota Bandung bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan kota.

“Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan,” lanjutnya.

Meski demikian, Pemkot Bandung tidak akan mentoleransi keberadaan bangunan liar (bangli) maupun lapak PKL semipermanen dan permanen yang ‘memakan’ trotoar. Selain menyerobot hak pejalan kaki, keberadaan lapak permanen dinilai merusak fasilitas publik dan memicu timbulan sampah.

“Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan,” tegas Farhan.

Ia juga memastikan operasi penertiban ini tidak hanya berfokus pada pusat kota saja, melainkan akan disisir secara merata hingga ke tingkat kelurahan.

“Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung melalui Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) tengah meramu Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) baru. Aturan ini nantinya menjadi landasan hukum yang jelas mengenai titik-titik mana saja yang boleh dimanfaatkan PKL tanpa mengganggu fungsi trotoar.

BACA JUGA:  Apple Siap Bangun Pabrik di Batam, iPhone 16 Segera Masuk ke Indonesia?

Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Budhi Rukmana, menekankan bahwa kunci utama dalam aturan baru ini adalah larangan keras membuat bangunan fisik di fasilitas umum.

“Untuk penataan dan penertiban ini, prinsipnya tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di trotoar,” jelas Budhi.

Selain larangan lapak permanen, Budhi membeberkan bahwa para pedagang wajib menerapkan prinsip zero waste di area berjualan serta mematuhi pembagian jam operasional yang disesuaikan dengan zona masing-masing—baik pagi, sore, maupun malam hari.

“Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” kata Budhi.

“Jadi artinya boleh berjualan tapi di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Kepwal. Nah, itu sedang kita susun,” pungkasnya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.