METRUM
Jelajah Komunitas

Tebang 10 Pohon Tanpa Izin Berujung Penyegelan Videotron, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas dengan menyegel videotron yang berdiri di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang diduga berkaitan dengan pemasangan media reklame tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan keputusan penyegelan diambil setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dan keberadaan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, tindakan penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J. Dalam aturan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenai kewajiban mengganti 10 pohon serta membayar denda administratif Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon mengharuskan pihak yang bertanggung jawab menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Menurut Bambang, kewajiban administratif tersebut telah dipenuhi. Namun, proses penegakan hukum belum berhenti karena aparat masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.

BACA JUGA:  Proyek Semrawut Disorot, Farhan: Semua Harus Lewat Satu Komando!

Bambang menegaskan, objek yang disegel hanya videotron karena belum memiliki izin operasional. Sementara itu, lapangan padel maupun bangunan usaha di lokasi tetap diperbolehkan beroperasi lantaran seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.

“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” jelasnya.

Penyegelan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah Kota Bandung juga telah menyiapkan langkah lanjutan berupa penanaman pohon pengganti dan penataan kembali kawasan trotoar bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) agar fungsi ruang publik dapat dipulihkan.

Satpol PP memastikan segel terhadap videotron akan tetap berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Bandung juga menegaskan proses penyelidikan kasus penebangan pohon tanpa izin akan terus berjalan sebagai bentuk komitmen menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kota Bandung. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.