Yoel Yosafat: Raperda Perilaku Seksual Harus Utamakan Kesehatan, Hindari Diskriminasi
KOTA BANDUNG (METRUM) – Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menekankan agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko serta penyimpangan seksual tetap berjalan sesuai koridor yang semestinya.
Ia menjelaskan, koridor yang dimaksud adalah memprioritaskan pelindungan kesehatan masyarakat tanpa menyasar atau mendiskriminasi kelompok tertentu.
“Fokusnya tetap pada pelindungan kesehatan, bukan untuk mendiskriminasi siapa pun,” ujarnya.
Menurut Yoel, sejak awal pembahasan raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat aspek kesehatan publik, khususnya dalam menekan angka penyakit menular seksual dan memperbaiki penanganan kasus kekerasan seksual yang belakangan meningkat. Namun di tengah proses pembahasan, muncul sejumlah dinamika serta perbedaan pandangan di internal pansus.
“Pada awalnya kita ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menurunkan angka penyakit menular seksual. Dalam perjalanannya, ada usulan perluasan pengaturan yang kemudian memunculkan pro dan kontra,” katanya.
Ia mengingatkan, produk hukum yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, penyusunan regulasi harus memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak diskriminatif agar dapat diterapkan secara efektif.
“Kita tidak ingin ada pihak yang merasa dipersekusi. Yang diatur adalah perilaku berisiko dari sisi kesehatan. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Yoel juga mengakui, hingga kini belum terdapat aturan di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Oleh sebab itu, pendekatan yang dinilai paling rasional adalah melalui perspektif penanggulangan kesehatan masyarakat.
Sebagai contoh, ia menyebut kebijakan di Jakarta dan Bali yang dinilai memiliki dinamika sosial lebih terbuka, namun tetap menitikberatkan kebijakan pada penanganan kesehatan seksual, bukan pada pengaturan orientasi.
“Di Jakarta dan Bali, fokusnya tetap pada penanggulangan kesehatan seksual,” ujarnya.
Ia menilai, jika Bandung ingin mengatur secara lebih spesifik soal orientasi atau penyimpangan seksual, maka diperlukan kehati-hatian ekstra, mengingat langkah tersebut bisa menjadi yang pertama di Indonesia.
Sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus metropolitan, Bandung dinilai harus arif dan bijak dalam merumuskan kebijakan. Prinsip yang harus dipegang, kata dia, adalah mencegah perilaku berisiko tanpa membenci individunya.
“Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” tandasnya.
Saat ini, pembahasan pasal demi pasal masih berlangsung. Pansus menargetkan raperda tersebut dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Harapannya, regulasi yang lahir nantinya menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, dan tidak menimbulkan diskriminasi di tengah masyarakat.
“Meski ada dinamika dan perdebatan, pembahasan tetap berjalan. Kami optimistis bisa segera diselesaikan, yang penting perda ini nantinya bisa diterapkan dengan baik,” pungkasnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.