METRUM
Jelajah Komunitas

Cegah Konflik Lahan Sejenis Dago Elos, Wali Kota Farhan dan BPN Bandung Genjot Penataan Aset

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung memperketat pengamanan aset milik daerah melalui percepatan legalisasi dan penataan administrasi pertanahan. Kolaborasi strategis ini dikukuhkan lewat penandatanganan nota kesepakatan di Hotel Grandia, Kota Bandung, Jumat (18/9/2026).

Langkah ketat ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset daerah serta mengoptimalkan kemanfaatannya bagi masyarakat luas. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Pemkot Bandung mencatat sekitar 300 bidang tanah telah berhasil memperoleh alas hak resmi, mencakup kawasan vital seperti Pasar Baru, Pasar Ciroyom, dan Pasar Cihapit.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya alas hak yang jelas agar pengelolaan aset—termasuk kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga—memiliki pijakan hukum yang kokoh dan transparan.

“Bagaimana mungkin kita bisa melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa ada alas hak atas tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut,” kata Farhan saat memberikan keterangan.

Farhan juga menekankan bahwa proses penataan aset negara tidak bisa menerabas aturan dan harus melalui alur administrasi yang sah. Pendekatan ini dinilai krusial untuk membentengi aset kota dari potensi sengketa lahan, seperti yang sempat membayangi kawasan Dago Elos.

“Yang namanya tertib administrasi itu diurut satu demi satu. Enggak bisa dipotong kompas, tidak ada jalan pintas,” tegas Farhan.

Guna mencegah penyerobotan lahan secara ilegal, Farhan menginstruksikan para camat dan lurah untuk memperketat pengawasan di wilayah masing-masing.

“Kita yang harus mengetahui perkembangan siapa yang tiba-tiba datang kemudian mulai pasang pagar, siapa yang tiba-tiba datang kemudian bikin rumah sementara,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, BPN Kota Bandung menyerahkan secara simbolis 100 sertifikat aset Pemkot Bandung yang didominasi oleh fasilitas jalan dan rumah tinggal. Kepala BPN Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan target sertifikasi ribuan aset daerah lainnya yang terdaftar sejak 2015 hingga akhir tahun ini.

BACA JUGA:  KPAI Sayangkan Pemerintah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning

“Insyaallah, kalau kami komitmen sebanyak 1.200 dari 2015 sampai 2026 itu akan kita tuntaskan sampai dengan akhir Desember,” tutur Yayat.

Selain legalisasi lahan, kerja sama kedua instansi ini mencakup integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), optimalisasi Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Integrasi data NIB dan NOP sudah berjalan. Saat ini tiga kecamatan sudah kami coba,” ucap Yayat. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.