METRUM
Jelajah Komunitas

Rawat Bangunan Bersejarah, Pemkot Bandung Siapkan Insentif PBB Rp1 bagi Pemilik Cagar Budaya

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan langkah konkret untuk merawat warisan sejarah kota dengan merancang insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya sebesar Rp1 bagi pemilik gedung cagar budaya yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Kebijakan insentif fiskal ini dihadirkan guna meringankan beban perawatan pemilik bangunan sekaligus menjaga wajah khas Kota Bandung di tengah arus modernisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahap II di Hotel Novotel, Kota Bandung, Jumat (30/10/2026).

Farhan menegaskan bahwa pelestarian nilai sejarah harus berjalan selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.

“Pemkot Bandung sangat serius dalam memastikan bahwa wajah dan karakter Kota Bandung lewat gedung-gedung cagar budayanya tidak akan pernah lenyap dan akan kita pertahankan,” tegas Farhan.

Skema Insentif PBB Rp1 dan Rencana Pengesahan Perwal

Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Insentif PBB Rp1 saat ini telah melewati tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aturan ini akan segera diundangkan agar dapat langsung diakses oleh warga maupun pengelola gedung bersejarah di Kota Bandung.

Skema potongan pajak ini tidak terbatas pada pemilik lama, melainkan juga berlaku bagi pembeli baru yang berkomitmen mempertahankan nilai arsitektur serta identitas historis bangunan tersebut. Bangunan milik korporasi maupun perhotelan—seperti aset PLN hingga Hotel Savoy Homann—dapat menikmati fasilitas fiskal ini selama memenuhi persyaratan hukum yang ditentukan.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kita menyelaraskan kebijakan fiskal dengan pemanfaatan cagar budaya sebagai salah satu tujuan investasi,” ujar Farhan.

Atensi Rumah Harry Roesli hingga Integrasi Bioskop Dian

Dalam kesempatan itu, Farhan turut menyoroti dinamika pemindahtanganan Rumah Musik Harry Roesli kepada pihak swasta senilai Rp17,5 miliar. Meski Pemkot belum sempat melayangkan penawaran pembebasan, pihak pemerintah berencana menjajaki komunikasi intensif dengan pemilik baru agar nilai historis dan karakternya tidak tergerus.

BACA JUGA:  Piala Dunia Putri 2023: Kalahkan Spanyol 4-0, Jepang Lolos ke 16 Besar

Selain itu, perhatian khusus juga diarahkan pada penataan Toko Roti Sumber Hidangan di kawasan Jalan Braga, kompleks Biara Ursulin, hingga rencana pengusulan status Cagar Budaya Peringkat Nasional untuk Pendopo Kota Bandung, Gedung The Freze, serta Bioskop Dian (Radio City). Khusus Bioskop Dian yang berdiri sejak 1926, Pemkot merencanakan pengembangannya sebagai gerbang Museum Musik Indonesia yang terintegrasi dengan kawasan Pendopo.

Farhan menggarisbawahi bahwa penetapan status hukum cagar budaya memerlukan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat agar warisan kota tidak sekadar menjadi catatan administratif.

“Saya sangat berharap sidang kali ini bisa menghasilkan keputusan yang bulat dan tidak hanya sekadar menetapkan, tetapi juga membuat legasi di mana kita bersama-sama memiliki perspektif yang sama tentang cagar budaya Kota Bandung sebagai wajah dan karakter,” pungkasnya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.