BI dan Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu
Antisipasi Peredaran Rupiah Palsu, Masyarakat Diminta Terapkan Metode 3D
JAKARTA (METRUM) – Bank Indonesia bersama Badan Reserse Kriminal Polri dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu memusnahkan 466.535 lembar uang Rupiah palsu di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran uang palsu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah. Langkah tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali menjelaskan, ratusan ribu lembar uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), hingga hasil penyetoran bank ke BI secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025.
“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025,” ujar Deputi BI Ricky P. Gozali
Menurutnya, kualitas uang palsu yang beredar selama ini relatif rendah dan masih mudah dikenali masyarakat melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menegaskan, peredaran uang palsu berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah.
Karena itu, sinergi antara BI, Polri, dan seluruh unsur Botasupal dinilai penting untuk memperkuat pencegahan serta penindakan kejahatan uang palsu. Masyarakat juga diminta lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan uang yang dicurigai palsu.
Sekretaris Umum Botasupal, Mulyono mengatakan, pemberantasan uang palsu dilakukan melalui strategi terkoordinasi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2012 tentang Botasupal.
Dalam proses pemusnahan, uang palsu dihancurkan menggunakan mesin pencacah khusus hingga berubah menjadi potongan sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang.
Bank Indonesia mencatat tren peredaran uang palsu terus menurun. Rasio temuan uang palsu turun dari 5 ppm pada 2023 menjadi 4 ppm sepanjang 2024 hingga 2025. Penurunan tersebut didorong penguatan teknologi cetak dan unsur pengaman Rupiah yang semakin modern.
Kualitas Rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 meraih penghargaan seri uang terbaik dunia dalam IACA Currency Awards 2023. Sementara pecahan Rp50 ribu TE 2022 dinobatkan sebagai salah satu mata uang paling aman dan sulit dipalsukan versi BestBrokers pada 2024.
BI terus mengajak masyarakat aktif mencegah peredaran uang palsu melalui kampanye “Cinta, Bangga, Paham Rupiah” dengan membiasakan pengecekan keaslian uang menggunakan metode 3D serta merawat uang Rupiah melalui prinsip 5 Jangan: jangan dilipat, dicoret, distapler, diremas, dan dibasahi. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.