METRUM
Jelajah Komunitas

Bukan Cuma Asal Pasang! Pemkot Bandung Perketat Aturan Reklame Demi Estetika dan Keselamatan

KOTA BANDUNG (METRUM) – Keberadaan papan reklame di ruang publik Kota Bandung kini tak lagi bisa dipasang sekehendak hati. Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung resmi memperketat aturan main penyelenggaraan media promosi ini agar selaras dengan estetika, keselamatan konstruksi, dan penataan tata ruang kota.

Langkah tegas ini disosialisasikan secara virtual melalui Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Reklame pada Rabu (2/9/2026). Sekretaris Disciptabintar Kota Bandung, Muhammad Rosyid, menegaskan bahwa reklame tak boleh sekadar dilihat dari kacamata bisnis semata, melainkan wajib mempertimbangkan aspek kenyamanan visual dan ketertiban lalu lintas.

“Penyelenggaraan reklame tidak hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi, namun juga harus memperhatikan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, serta estetika kota,” tegas Rosyid.

Pemkot Bandung sendiri telah memagari operasional media luar ruang ini lewat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan baku dalam pengawasan, perizinan, hingga penertiban reklame yang melanggar aturan.

Satu Arah dengan Koridor BRT

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Disciptabintar Kota Bandung, Rizki Lazuardi, menambahkan bahwa desain, ukuran, hingga peletakan papan reklame harus proporsional dan tidak mendominasi prasarana publik, seperti trotoar dan ruang jalan. Penataan ini juga diselaraskan dengan rencana pengembangan koridor Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung.

Sosialisasi yang menghadirkan tim ahli penyusun Perda serta perwakilan PIU Mastran BRT BBN ini menekankan bahwa keberadaan papan iklan jangan sampai mengganggu fungsi infrastruktur transportasi publik. Melalui integrasi aturan ini, Pemkot Bandung bertekad mengembalikan estetika visual Kota Kembang agar tetap tertata rapi, aman, dan membanggakan. (M1)***

BACA JUGA:  Langgar Ketentuan, Reklame Kampanye Bisa Dicopot!

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.