METRUM
Jelajah Komunitas

Cegah Kejahatan dan Gangguan Sosial, Pemkot Bandung Perketat Pendataan Penghuni Kos

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota Bandung memperkuat pengawasan lingkungan melalui sistem digital Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW) yang memungkinkan pendataan dan pemantauan penghuni rumah kos hingga tingkat RT dan RW. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung deteksi dini berbagai potensi gangguan keamanan di lingkungan permukiman.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, sistem tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan kewilayahan yang selama ini digunakan untuk memantau mobilitas penduduk nonpermanen, termasuk penghuni kos dan kontrakan yang tersebar di Kota Bandung.

Pernyataan itu disampaikan Farhan saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung. Ia mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut sekaligus memastikan Pemerintah Kota Bandung turut memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

“Polda Jawa Barat bergerak sangat cepat dalam menangani kasus ini. Dari sisi pemerintah, kami juga memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujar Farhan, Rabu (24/6/2026).

Meski peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah administrasi Kota Bandung, Farhan menegaskan bahwa Kota Bandung telah memiliki mekanisme pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan melalui sistem Laci RW yang melibatkan pengurus lingkungan sebagai garda terdepan pendataan warga.

Menurutnya, setiap ketua RT dan RW secara berkala melaporkan kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos, kontrakan, serta penghuni yang tinggal di kawasan tersebut. Data tersebut diperbarui setiap tiga bulan sehingga perkembangan situasi di lingkungan dapat terus dipantau secara akurat.

Saat ini, melalui sistem Laci RW, Pemkot Bandung memonitor sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di berbagai wilayah kota.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran, Warga Bandung Diminta Koordinasi dengan RT/RW untuk Keamanan Rumah

Farhan menegaskan, setiap penghuni baru wajib melapor kepada RT dan RW paling lambat 1×24 jam setelah menempati kos atau kontrakan. Seluruh data kemudian diinput ke dalam sistem digital sebagai bagian dari pengawasan lingkungan berbasis masyarakat.

“Penghuni kos harus menjadi bagian dari lingkungan tempat tinggalnya. Meski bukan ber-KTP Kota Bandung, selama bekerja atau menempuh pendidikan di Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh pengurus wilayah melalui sistem Laci RW,” katanya.

Ia menilai, keterlibatan aktif pemilik kos, RT, RW, dan warga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus memperkuat kepedulian sosial di tingkat komunitas.

Melalui pendataan yang terintegrasi, Pemkot Bandung berharap potensi gangguan keamanan maupun persoalan sosial dapat dideteksi lebih dini sehingga penanganannya bisa dilakukan secara cepat dan tepat.

Farhan pun mengajak seluruh pemilik rumah kos dan pengurus kewilayahan untuk terus menjaga sinergi dalam memastikan setiap penghuni terdata dengan baik demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.