Empat Raperda Baru Masuk Propemperda Bandung 2025 Tahap II
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung pada Selasa, 9 September 2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memaparkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 tahap kedua.
Keempat Raperda tersebut mencakup:
- Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung 2025–2045
- Perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
- Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual
Farhan menjelaskan, Grand Desain Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045 disusun untuk mengantisipasi bonus demografi. Menurutnya, bonus demografi bisa menjadi potensi ekonomi jika dikelola dengan tepat, tetapi berisiko menjadi beban bila tidak diantisipasi.
“Bonus demografi bisa menjadi kekuatan ekonomi bila dikelola dengan baik. Sebaliknya, bisa jadi beban jika risikonya tidak diidentifikasi secara tepat,” katanya.
Rancangan tersebut berfokus pada lima pilar: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, pengaturan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan. Kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Mengenai Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012, Farhan menekankan perlunya penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait kelembagaan kesejahteraan sosial yang membutuhkan pengaturan ulang melalui Perda.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diusulkan untuk menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019. Regulasi baru ini dinilai penting dalam menghadapi dinamika sosial, memperkuat pengawasan, dan menyesuaikan dengan peraturan perundangan terbaru.
Adapun Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dipandang perlu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat merugikan fisik, mental, maupun sosial. Farhan menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga warganya dari dampak perilaku menyimpang demi membentuk generasi muda yang sehat dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, keempat Raperda tersebut akan dibahas oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung sebelum diputuskan dalam rapat paripurna mendatang. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.