METRUM
Jelajah Komunitas

Endus Transit Sampah Ilegal di Ciumbuleuit, Farhan Minta Pemilik Lahan Diperiksa dan Diproses Hukum

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas dengan menyegel lahan kosong swasta bekas kebakaran di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Selasa (15/9/2026). Langkah ini ditempuh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, usai menemukan indikasi kuat praktik pembuangan sampah ilegal yang mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Kebakaran di lahan pribadi tersebut memicu kepulan asap pekat selama hampir 12 jam akibat terbakarnya akumulasi gas metana di bawah permukaan tanah. Dampak pencemaran udara ini menyebabkan sedikitnya 19 warga terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta mengganggu aktivitas satu SMP, dua SD, hingga Rumah Sakit Salamun.

“Kami akan menutup tanah ini. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup akan mengumpulkan semua data dari semua pihak, lalu melaporkannya kepada Gakum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan awal apabila memang terjadi tindakan pidana lingkungan hidup,” tegas Farhan saat meninjau lokasi.

Dari penelusuran di lapangan, area tersebut tidak hanya ditumpuki puing bangunan, melainkan diduga kuat disalahgunakan sebagai tempat penampungan dan transit sampah ilegal yang berasal dari luar wilayah setempat.

“Kelihatannya sampah ini bukan hanya puing. Sudah bercampur dengan sampah biasa. Saya curiganya ada transit sampah ilegal dari luar wilayah sini,” ungkapnya.

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung mengamankan lokasi agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah susulan. Pihaknya juga memastikan pemilik lahan pribadi tersebut akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan.

“Karena ini lahan pribadi, tentu pemiliknya akan dimintai pertanggungjawaban. Semua data akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar penyelidikan,” ujar Farhan.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi lahan yang disalahgunakan menjadi tempat penimbunan sampah ilegal karena risikonya sangat besar, baik bagi lingkungan maupun kesehatan warga,” pungkasnya. (M1)***

BACA JUGA:  Sampah Masih Jadi 'Predator' Biota Laut

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.