Fraksi PSI Minta Penguatan Data dan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Raperda GDPK Kota Bandung 2025–2045
KOTA BANDUNG (METRUM) – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan apresiasi terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung 2025–2045. PSI menilai dokumen tersebut merupakan langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan kependudukan jangka panjang, mulai dari bonus demografi, urbanisasi, hingga isu penuaan penduduk.
Namun, Fraksi PSI yang terdiri dari Erick Darmadjaya (Ketua), Christian Julianto Budiman (Wakil), Yoel Yosaphat (Sekretaris), dan Sherly Theresia (Anggota) menilai masih ada sejumlah hal yang perlu diperkuat agar Raperda ini efektif, implementatif, dan berbasis pada prinsip good governance serta evidence-based policy.
Perkuat Pilar Data dan Informasi Kependudukan
PSI menyoroti pentingnya Pilar V, yakni Data dan Informasi Kependudukan, sebagai dasar dari seluruh pilar GDPK. Menurut mereka, masih terdapat masalah dalam pengelolaan data seperti perbedaan standar antarinstansi, keterbatasan akses publik, dan fragmentasi antara BPS, Disdukcapil, BKKBN, serta OPD lain.
“Kebijakan publik berisiko tidak tepat sasaran jika data tidak terintegrasi dan sulit diakses,” tegas Fraksi PSI.
Untuk itu, mereka mengusulkan pembentukan Sistem Data Kependudukan Terpadu Kota Bandung yang terhubung dengan data nasional, bersifat terbuka untuk data non-rahasia, serta dapat diakses tanpa biaya oleh akademisi, peneliti, dan masyarakat sipil.
Dorong Kebijakan Berbasis Bukti
PSI juga mendorong agar seluruh kebijakan kependudukan di Kota Bandung berbasis pada data akurat, bukan kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek. Mereka mengusulkan penambahan klausul dalam pasal tujuan GDPK agar setiap perencanaan dan evaluasi pembangunan wajib menggunakan data yang valid untuk menghindari kebijakan transaksional.
Integrasi Data dan Pembiayaan Berkelanjutan
PSI menilai Pilar Data harus menopang empat pilar lainnya, yakni pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, ketahanan keluarga, serta pengaturan mobilitas penduduk. Mereka meminta agar integrasi data antar-pilar rampung maksimal dua tahun setelah Raperda disahkan, dengan indikator capaian yang diatur melalui Peraturan Wali Kota.
Selain itu, PSI mendorong Pemkot Bandung mengalokasikan minimal dua persen dari anggaran program kependudukan setiap tahun untuk pengelolaan dan integrasi data.
Libatkan Publik dan Perhatikan Mobilitas Penduduk
Fraksi PSI juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam menjaga transparansi serta akurasi data kependudukan. Selain itu, pada Pilar III tentang Mobilitas Penduduk, PSI menyoroti perlunya transportasi publik yang aman dan terjangkau serta infrastruktur pejalan kaki yang memadai dan tidak tumpang tindih, seperti perbaikan trotoar dan galian kabel di kawasan Tamansari–Wastukancana.
Optimalkan Bonus Demografi
Sebagai penutup, Fraksi PSI menegaskan dukungannya terhadap pembahasan lebih lanjut Raperda GDPK 2025–2045 dengan sejumlah catatan strategis.
“Dengan tata kelola data yang kuat, transparansi informasi, dan kebijakan berbasis bukti, GDPK akan menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan bonus demografi dan meningkatkan kualitas hidup warga Bandung secara adil dan berkelanjutan,” tutup Fraksi PSI. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.