Gubernur Tetapkan UMP Jabar 2023
KOTA BANDUNG (METRUM) – Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2023. Pengumuman keputusan Gubernur tentang UMP Provinsi Jabar 2023 tersebut disampaikan Sekda Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).
Adapun UMP Jabar 2023 ditetapkan sebesar Rp1.986.670,17, seperri yang tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jabar No. 561/Kep.752-Kesra/2022. Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 ditetapkan tanggal 25 November 2022.
“Ada tiga formulasi yang digunakan dalam penetapan UMP ini sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022. Ketiga formulasi tersebut adalah tingkat inflasi Jabar dari September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen, yang kedua adalah pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari kuartal 4 tahun sebelumnya hingga kuartal 1, 2 dan 3 tahun berjalan sebesar 5 koma 88 persen, kemudian formulasi ketiga adalah nilai Alfa yang besarannya berkisar antara 0,1 sampai 0,3 dan Jabar mengambil yang paling tinggi yaitu 0,3,” papar Setiawan
Dari perhitungan tersebut menurut Setiawan, UMP Jabar 2023 naik sekitar 7,88% dari UMP Jabar tahun 2021. Dalam surat Keputusan Gubernur tentang UMP Jabar tahun 2023 tersebut disampaikan pula bahwa UMP Jabar 2023 itu mulai dibayarkan mulai 1 Januari 2023.
“Dalam hal terdapat Daerah Kabupaten/Kota tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023,” jelasnya.
Setiawan menambahkan bahwa batas akhir penetapan Upah Minimun Kabupaten Kota atau UMK adalah tanggal 7 Desember 2022. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.