METRUM
Jelajah Komunitas

Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Mulai Diuji Coba

GARUT – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri meninjau kesiapan pengoperasian jalur kereta api lintas Cibatu-Garut, bersama jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI), Minggu (13/2/2022).

Rangkaian kegiatan pengujian ini merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tujuannya, demi memastikan keselamatan dan kelaik operasian jalur, bangunan, maupun fasilitas kereta api.

“Saat ini proses safety assessment masih terus dilakukan oleh tim keselamatan dan pengujian kami, untuk memastikan keselamatan operasional jalur dan bangunan di sepanjang lintas ini,” kata Zulfikri dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

Berdasarkan hasil safety assessment, terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti pihak operator.
Uji coba yang dilakukan antara lain uji coba prasarana yang dilakukan oleh KAI pada Jumat (11/2/2022). “Pada kegiatan uji coba kemarin, kami menurunkan sarana berupa satu lokomotif CC 206, 4 kereta K3, dan satu kereta KMP3 dengan berat total 290 ton untuk memastikan kapabilitas dan kesiapan prasarana,” kata Direktur Operasional KAI (Persero) Heru Kuswanto.

Setelah rangkaian uji coba prasarana selesai, jalur kereta api Cibatu-Garut akan memasuki tahap trial and run. Pada tahap trial and run ini, jalur kereta api lintas CibatuGarut akan diuji coba dengan menggunakan sarana berisi penumpang terbatas.

“Kegiatan terbatas ini merupakan kelanjutan dari kegiatan uji coba tanpa penumpang yang sedang berlangsung, sekaligus untuk menguji hasil tindak lanjut dari temuan yang sudah disampaikan sebelumnya,” katanya.

Lebih lanjut Zulfikri menjelaskan jika keseluruhan rangkaian pengujian berjalan dengan lancar tanpa hambatan, tahapan operasional secara komersial untuk masyarakat umum dapat segera dilakukan. Reaktivasi lintas Cibatu-Garut sepanjang 19,063 km ini dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan (RT/RWN, RIPN 2030) dan didukung Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas Cibatu-Garut. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.