METRUM
Jelajah Komunitas

Kabel Tembaga Digondol Maling Demi Ekonomi, Belasan Lampu Merah di Kota Bandung Mati Total

KOTA BANDUNG (METRUM) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bergerak cepat menangani matinya sejumlah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau traffic light di berbagai persimpangan akibat maraknya aksi pencurian kabel. Dishub menargetkan seluruh jaringan lampu merah yang terdampak bisa kembali beroperasi normal dalam tempo satu hingga dua minggu ke depan.

Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan bahwa pemulihan fungsi APILL menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengendaran dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Bandung.

“Kita pastikan dalam waktu satu sampai dua minggu itu beberapa tempat yang sudah disampaikan tadi kita upaya bisa normal kembali,” kata Rasdian saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).

Rasdian menjelaskan, proses perbaikan tidak sekadar mengganti unit lampu, melainkan juga menyambungkan ulang integrasi sistem antara perangkat persimpangan dengan Area Traffic Control System (ATCS).

“Jadi mengkonektivitaskan antara ke lampu, ke ATCS dan sebagainya. Kita pastikan satu sampai dua minggu ini kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan normal,” ujarnya.

Sejumlah titik vital yang saat ini padam akibat kabelnya digondol maling tersebar di kawasan Kecamatan Regol, area PT Inti 1, Patung Ikan, simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Veteran-Lembong, Naripan-Lembong, hingga simpang Veteran-Jalan Sunda.

“Yang sekarang tidak aktif,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi kejahatan serupa, Dishub berencana memperketat pengawasan lalu lintas dan memetakan titik-titik buta yang belum terjangkau kamera pemantau. Pasalnya, dari total 157 persimpangan berlampu merah di Kota Bandung, baru 67 titik yang telah terintegrasi penuh dengan CCTV dan pengeras suara.

“Dari 157 simpang yang ada traffic light-nya, kita baru 67 simpang yang terkonektivitas, ada CCTV-nya, ada loudspeaker-nya dan itu langsung konektivitasnya dengan ATCS yang di Balai Kota maupun ada yang di Dinas Perhubungan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pocari Sweat Run 2025 Kembali Gairahkan Bandung Lewat Semangat Lari dan Pariwisata

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton membeberkan bahwa aksi nekat pencurian kabel APILL ini tidak melibatkan satu kelompok saja. Polisi mengindikasikan adanya beberapa pelaku berbeda yang beraksi di lokasi terpisah.

“Memang beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang-orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat,” ujar Anton.

Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan perburuan terhadap anggota sindikat pencurian kabel fasilitas publik lainnya.

“Untuk arah TKP lainnya pun kami masih melakukan penyelidikan sekarang dan mohon doanya dalam waktu dekat kita bisa menangkap pelaku lainnya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama pelaku nekat memotong kabel lampu merah adalah terdesak kebutuhan ekonomi. Target utama pencurian adalah memburu komponen serat tembaga di dalam kabel untuk dijual kembali.

“Untuk keterangan sementara dia melakukan pemotongan atau pencurian kabel karena untuk motif ekonomi,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai spesifikasi material kabel yang diincar, Anton mengaminkannya.

“Iya, yang mengandung tembaga,” katanya.

Atas ulahnya merusak fasilitas umum dan mengancam keselamatan pengguna jalan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.