METRUM
Jelajah Komunitas

Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Bukan Seperti Sekolah Tatap Muka Biasa

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mempertegas sifat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang terbatas. Hal ini ia katakan setelah banyak muncul persepsi bahwa PTM seolah-olah seperti biasa. Menurutnya, PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa.

“Pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” katanya, Rabu (9/6/ 2021).

Menurutnya, presiden telah memberi arahan pelaksanaan PTM terbatas. Satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25% murid, kegiatan belajar meng ajar hanya dua jam, satu minggu hanya dua kali pertemuan. Ia mengatakan, sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas, dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda, tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan.

Selain itu, di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Lebih lanjut, Nadiem menyatakan, tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. “Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas secara bertahap,” tuturnya.

Nadiem mengatakan, sekitar 30% satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu. “Seperti halnya para guru, orangtua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, presiden pernah menyampaikan, pembelajaran jarak jauh kenyataannya menyulitkan anak, orangtua, dan guru. “Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan sangat ketat,” ujarnya.

Kemendikbudristek dan Ke menterian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 yang dapat membantu kelancaran PTM Terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id
atau spab.kemdikbud.go.id. (M1)***

BACA JUGA:  Hasil Survei Dukung Seruan untuk Pasar Satwa Liar Ilegal

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.