Operasi Yustisi Ungkap Praktik Asusila di Apartemen Bandung, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Melalui operasi yustisi penegakan hukum, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung bersama TNI dan Polri mengungkap dugaan praktik prostitusi dan tindakan asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyebutkan bahwa hasil monitoring menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen. Seluruhnya diketahui berasal dari luar Kota Bandung. “Ini membuktikan tempat ini digunakan untuk praktik prostitusi. Saya tidak terima warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin, Selasa malam, 12 Agustus 2025.
Selain itu, di lokasi berbeda di kawasan Panghegar, petugas menemukan titik yang diduga digunakan untuk praktik “open pijat” serta sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi ini, dua pasangan juga diamankan karena melakukan perbuatan asusila.
Erwin memastikan para pelanggar akan diproses hukum sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17, dengan ancaman denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.
“Kepada para pemuda-pemudi ini saya ingatkan, jangan kecewakan orang tua kalian. Jika benar-benar bertobat, hukuman bisa lebih ringan,” ujarnya.
Pemkot Bandung juga mengingatkan pengelola apartemen untuk memperketat pengawasan tamu.
“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan biarkan kamar dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” kata Erwin.
Sebagai tindakan tegas, kamar yang dipakai untuk aktivitas asusila disegel. “Penyegelan ini sebagai peringatan bahwa kamar tersebut pernah digunakan untuk kemaksiatan,” tambahnya.
Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.
“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tegas Erwin.
Para pelanggar Perda yang terjaring kasus asusila ini dijadwalkan menjalani sidang di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu, 13 Agustus 2025. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.