Patuhi Aturan, 13 PKL Cihapit Bandung Sukarela Bongkar Lapak Semi Permanen
KOTA BANDUNG (METRUM) – Belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Cihapit, tepatnya di seberang Polsek Bandung Wetan, dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya. Langkah ini diambil usai Kelurahan Cihapit menegaskan aturan larangan pendirian bangunan semi permanen di atas fasilitas pejalan kaki.
Lurah Cihapit, Yoga Hananto, membenarkan bahwa aksi penertiban swadaya tersebut merupakan respons kooperatif dari imbauan yang dilayangkan pihak kelurahan beberapa hari sebelumnya.
“Total jumlah kios yang saat ini dibongkar mandiri ada 13. Sebelumnya, saya sebagai lurah telah menyampaikan imbauan bahwa para pedagang tidak boleh membuat bangunan semi permanen sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda,” ujar Yoga.
Proses pembongkaran berjalan tertib tanpa penolakan. Pihak kelurahan menekankan bahwa fungsi utama trotoar harus dikembalikan sepenuhnya bagi pejalan kaki demi kenyamanan dan ketertiban umum.
“Alhamdulillah berjalan aman, kondusif, dan semua pedagang menerima serta bersepakat untuk menaati aturan,” katanya.
Meski melarang bangunan fisik di trotoar, Kelurahan Cihapit tidak melarang warga mencari nafkah. Namun, pola berjualan wajib disesuaikan dengan konsep teratur tanpa mengokupasi ruang publik secara permanen.
“Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.
Penataan ini turut mendapat dukungan penuh dari pengurus RT, RW, serta warga setempat. Langkah penertiban diawali dari titik ini dan akan berlanjut ke kawasan lain di Cihapit yang masih menyisakan bangunan serupa.
“Dengan adanya pembongkaran ini diharapkan ketika nanti kembali berdagang, kawasan menjadi lebih indah dan wisatawan nyaman ketika berkunjung ke wilayah Cihapit,” ujarnya.
Yoga menegaskan, pengawasan berkesinambungan akan terus dilakukan agar kawasan kuliner dan wisata Cihapit tetap tertata rapi serta ramah bagi pengunjung maupun pejalan kaki.
“Kami berharap masyarakat tetap menaati aturan yang ada. Boleh berjualan, asal sesuai aturan, yaitu berangkat bersih, pulang bersih,” tutur Yoga. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.