Pemkot Bandung Hentikan Pembangunan Perumahan Tanpa Izin Resmi di Gumuruh
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satgas Satuan Tugas Yustisi melakukan monitoring sekaligus penghentian aktivitas pembangunan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal pada Kamis, 11 September 2025.
Tindakan penghentian pembangunan perumahan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta izin lain yang dipersyaratkan.
Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin, turun langsung meninjau lokasi untuk memastikan langkah lanjutan di lapangan.
“Alhamdulillah saya menerima laporan dari warga. Setelah dicek, ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka semua aktivitas harus dihentikan sampai izin resmi dipenuhi sesuai prosedur,” ujar Erwin.
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) menyebutkan, pengembang sudah pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1. Proyek tersebut juga pernah disegel pada 5 Juli 2023, lalu dibuka kembali secara sepihak, hingga akhirnya disegel ulang pada 13 September 2023.
Plt. Kabid Wasdal, Rita, menegaskan bahwa pembukaan segel tanpa izin melanggar KUHP Pasal 232. Karena itu, penyegelan kembali dilakukan bersama PPNS Cipta Bintar. Jika segel kembali dilepas, kasus akan dilimpahkan ke aparat kepolisian.
Erwin menegaskan bahwa Pemkot tidak ingin menghambat investasi, namun pengembang wajib mengikuti aturan.
“Kalau izinnya sederhana, kita bantu percepat. Tapi pembangunan tidak boleh berjalan sebelum izin diterbitkan. Kita ingin iklim usaha kondusif, namun tetap sesuai regulasi,” jelasnya.
Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali surat peringatan sebelum dilakukan penyegelan penuh. Selama segel berlaku, segala aktivitas pembangunan dilarang hingga izin resmi keluar.
Erwin berharap pengembang segera menyelesaikan perizinan secara kooperatif, agar proyek berjalan aman, tertib, dan jelas pertanggungjawabannya.
“Ini peringatan terakhir. Bila segel kembali dibuka, saya akan melaporkannya langsung ke pengadilan,” tegasnya.
Pihak pengembang menyatakan siap menghentikan pembangunan sembari mengurus perizinan.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bandung berharap investasi properti di wilayahnya berlangsung tertib, legal, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.