Pengolahan Sampah Teknologi Termal Dihentikan, Bandung Perkuat Program 3R dan RDF
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan seluruh kegiatan pengolahan sampah dengan teknologi termal di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup setelah hasil uji emisi menunjukkan nilai melebihi ambang batas yang ditetapkan. Salah satu fasilitas yang turut disegel ialah insinerator di TPS Baturengat.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk memastikan fasilitas yang melanggar ketentuan tidak kembali beroperasi. Langkah tersebut diambil setelah hasil uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan nilai emisi melampaui ambang batas. Menindaklanjuti temuan itu, Menteri Lingkungan Hidup pada 19 Januari mengeluarkan surat penghentian seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung.
Ia menegaskan, objek yang disegel di TPS Baturengat adalah unit insinerator, bukan seluruh area TPS. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar operasional teknologi termal benar-benar dihentikan, ditandai dengan pemasangan segel plastik dan garis polisi pada perangkat tersebut.
Menindaklanjuti arahan kementerian, Pemerintah Kota Bandung segera menerbitkan surat penghentian operasional kepada seluruh pengelola pengolahan sampah berbasis teknologi termal. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh TPS yang menggunakan teknologi serupa. Tercatat ada 19 pengolah kawasan, dengan 15 di antaranya masih aktif sebelum penghentian diberlakukan.
Meski insinerator dinilai mampu mengurangi volume sampah secara cepat, DLH Kota Bandung kini mengarahkan pengelolaan menuju pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan menitikberatkan pengurangan sampah dari sumber. Salah satu upaya yang dijalankan adalah program Gaslah melalui penugasan petugas pengolahan sampah di tingkat RW.
Saat ini, petugas pengolahan sampah telah ditempatkan di 1.596 RW untuk melakukan pemilahan dan pengolahan, khususnya sampah organik, dengan target setiap RW mampu menghasilkan minimal 25 kilogram produk olahan per hari. Selain itu, DLH juga mengoptimalkan penerapan prinsip 3R, mengaktifkan kembali bank sampah, serta meningkatkan kapasitas TPS 3R dan TPST, termasuk menjajaki pemanfaatan RDF dan teknologi ramah lingkungan lainnya.
DLH Kota Bandung turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengurangan sampah rumah tangga melalui pemilahan sejak dari sumber. Sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri melalui komposting, sementara sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah. Adapun residu dalam jumlah kecil baru dibuang ke TPS. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.