Perda Baru Disahkan, Pemkot Bandung Perkuat Penindakan Parkir Liar dan Pelanggaran Ruang Publik
KOTA BANDUNG (METRUM) – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan baru ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menertibkan berbagai persoalan perkotaan, mulai dari parkir liar, reklame tak sesuai aturan, bangunan bermasalah, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban publik.
Pengesahan perda dilakukan setelah seluruh proses pembahasan dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat rampung dilaksanakan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, menegaskan bahwa hasil evaluasi gubernur hanya berisi penyempurnaan administratif tanpa mengubah substansi utama regulasi yang telah disepakati bersama.
“Perubahan yang disampaikan sifatnya minor. Hanya ada penyesuaian pada satu pasal terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota dari dua tahun menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maya.
Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan penting mengingat Bandung merupakan pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan kuliner dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi setiap harinya. Kondisi tersebut membutuhkan aturan yang mampu menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi warga maupun wisatawan.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat merasakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Perda baru tersebut mengatur sedikitnya 12 aspek ketertiban yang mencakup penanganan parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan yang melanggar ketentuan, pemanfaatan ruang publik, hingga berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan aturan secara lebih efektif.
“Semua itu diatur agar Kota Bandung semakin tertata dan memiliki kepastian hukum dalam penegakannya,” jelas Maya.
Perda ini sekaligus menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 yang dinilai perlu diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan dinamika sosial masyarakat dan kebutuhan pengawasan perkotaan yang semakin kompleks.
Maya berharap regulasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga mampu menumbuhkan budaya tertib di tengah masyarakat sehingga tercipta kota yang lebih nyaman, aman, dan berdaya saing.
“Tujuan utamanya bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” pungkasnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.