METRUM
Jelajah Komunitas

PKS Dorong Revisi Perda Kesejahteraan Sosial yang Akuntabel dan Berkelanjutan

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus Revisi Perda Kesejahteraan Sosial

KOTA BANDUNG (METRUM) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menilai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial harus diarahkan agar lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purmana, menegaskan bahwa Raperda ini tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata, melainkan harus menjadi payung hukum yang memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Raperda ini jangan hanya bagus di atas kertas, tapi juga harus terasa manfaatnya bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan mereka yang menghadapi masalah kesejahteraan sosial,” ujar Ahmad Rahmat.

Ia menambahkan, perda tersebut perlu memperjelas ruang lingkup dan jenis permasalahan sosial yang akan diatur, termasuk aspek perlindungan, jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta partisipasi publik. PKS juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perda agar setiap kebijakan sosial bisa terukur dan tepat sasaran.

“Kebijakan sosial harus bisa diukur dan diawasi pelaksanaannya. Dengan begitu, setiap program benar-benar berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi menjelaskan, revisi Perda Kesejahteraan Sosial diperlukan agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya dalam pengaturan lembaga kesejahteraan sosial.

“Ada sejumlah substansi yang perlu diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya.

Raperda ini kini siap dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung, yang resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis (9/10). Pembentukan Pansus didasarkan pada hasil pemilihan pimpinan dan anggota oleh masing-masing fraksi DPRD.

Adapun susunan Pansus 12 adalah sebagai berikut:

  • Ketua: H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.
  • Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E.
  • Anggota: Susanto Triyogo Adiputro, Deni Nursani, Angelica Justicia Majid, Kurnia Solihat, Juniarso Ridwan, Sutaya, Isa Subagdja, Asep Sudrajat, Aswan Asep Wawan, dan Christian Julianto Budiman.
BACA JUGA:  DPRD dan Pemkot Bandung Tetapkan Tiga Perda Strategis, Perkuat Tata Kelola Sosial dan Keagamaan

Raperda tentang perubahan Perda Kesejahteraan Sosial ini menjadi salah satu dari empat rancangan perda baru yang disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.