DPRD dan Pemkot Bandung Tetapkan Tiga Perda Strategis, Perkuat Tata Kelola Sosial dan Keagamaan
KOTA BANDUNG (METRUM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang inklusif melalui pengesahan tiga peraturan daerah (Perda) baru. Ketiga perda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (7/10/2025).
Ketiga regulasi itu dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkokoh aspek sosial, keagamaan, dan pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan bahwa penetapan tiga perda tersebut merupakan hasil proses pembahasan yang panjang dan partisipatif, melibatkan perangkat daerah serta elemen masyarakat.
“Pembahasan dilakukan secara mendalam dan penuh tanggung jawab. Semua perda ini diarahkan agar kebijakan pembangunan di Kota Bandung semakin berpihak pada kesejahteraan warga,” ujar Asep.
Salah satu perda yang disahkan mengatur tentang penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, serta fasilitas umum perumahan. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan kewajiban para pengembang untuk menyerahkan fasilitas publik—seperti jalan lingkungan, taman, hingga drainase—kepada pemerintah kota agar masyarakat dapat menikmati sarana umum yang layak dan terpelihara.
Perda kedua berkaitan dengan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Selain menyoroti aspek pendidikan dan sosial, aturan ini juga mendorong pemberdayaan ekonomi pesantren agar mampu berkontribusi terhadap pembangunan kota secara berkelanjutan.
Sementara itu, perda ketiga tentang toleransi kehidupan bermasyarakat menjadi tonggak penting dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman warga Bandung. Kehadiran regulasi ini diharapkan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan memperluas ruang kolaborasi antar-komunitas.
Ketiga perda yang disetujui secara aklamasi tersebut dipandang sebagai pijakan hukum penting untuk memperkuat pembangunan kota yang inklusif, tertib, dan berkeadilan.
Usai penetapan, DPRD Kota Bandung juga resmi membubarkan Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9, menandai selesainya pembahasan tahap pertama pada tahun ini.
“Kami ingin memastikan setiap perda yang lahir benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan keadilan sosial. Inilah arah pembangunan Bandung yang ingin kita wujudkan,” tutur Asep menegaskan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat rancangan perda baru yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap II Tahun 2025. Setiap fraksi memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi agar regulasi yang dibahas ke depan semakin adaptif terhadap kebutuhan warga Bandung. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.