METRUM
Jelajah Komunitas

Propemperda 2026 Disahkan, 4 Raperda Purwakarta Sudah Masuk Pembahasan Pansus

PURWAKARTA (METRUM) – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dengan total 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna tingkat I. Seluruh rancangan tersebut akan dibahas bersama dalam tahun berjalan.

Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi, mengungkapkan, dari total 15 Raperda yang telah disepakati, sebanyak empat di antaranya sudah masuk tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus). Sementara empat Raperda lainnya kini tengah menjalani proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat serta Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

“Total ada 15 Raperda dalam Propemperda 2026. Empat sudah dibahas di tingkat Pansus, dan empat lainnya sedang dalam proses harmonisasi,” ujar pria yang akrab disapa Bang Jimmy saat ditemui di Gedung DPRD Purwakarta.

Ia merinci, dari keseluruhan Raperda tersebut, enam berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, sementara sembilan lainnya merupakan inisiatif DPRD. Dari enam usulan eksekutif, tiga di antaranya merupakan Raperda reguler yang berkaitan dengan siklus anggaran daerah.

Menurut Bang Jimmy, usulan Raperda dari pemerintah daerah didasarkan pada kebutuhan teknis penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, DPRD melalui Bapemperda mengajukan Raperda yang berangkat dari aspirasi masyarakat serta kebutuhan hukum yang berkembang di tengah publik.

Ia menegaskan, penyusunan Propemperda 2026 menjadi langkah strategis antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah, khususnya untuk mendukung pencapaian misi keempat RPJMD Purwakarta 2025–2029.

Adapun Raperda inisiatif DPRD mencakup berbagai sektor, mulai dari pemajuan kebudayaan, kesejahteraan sosial, ketahanan keluarga, hingga pengendalian sampah plastik dan pertanian organik. Selain itu, terdapat pula Raperda terkait investasi daerah, kesehatan, serta perubahan regulasi tentang desa.

Sementara itu, Raperda usulan Pemkab Purwakarta meliputi pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, hingga APBD 2027. Selain itu, terdapat pula rancangan terkait perizinan berusaha, perparkiran, dan penyelenggaraan menara telekomunikasi. (M1)***

BACA JUGA:  DLH Kota Bandung Siapkan 1.968 Personel untuk Jaga Kebersihan Selama Libur Lebaran

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.