Rel Bukan Ruang Publik, KAI Daop 2 Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
KOTA BANDUNG (METRUM) – 20 Februari 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api, terutama pada waktu rawan seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa selama Ramadan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa rel kereta api bukanlah fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat. Ia mengingatkan, aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel sangat berisiko dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta. Segala bentuk kegiatan di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi keselamatan pribadi maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.
KAI Daop 2 mencatat, pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka, masih banyak warga yang memanfaatkan area rel untuk berjalan santai, ngabuburit, atau sekadar berkumpul. Padahal, perjalanan kereta tetap beroperasi normal dengan kecepatan tinggi dan tidak memungkinkan berhenti secara mendadak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang manfaat jalur kereta api mencakup rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di sisi kiri dan kanan rel yang menjadi bagian dari sistem operasional. Selain berisiko tertabrak kereta, area tersebut juga berpotensi menimbulkan bahaya tersengat listrik di jalur tertentu maupun risiko tersandung dan terjatuh.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 2 Bandung rutin melakukan patroli serta sosialisasi kepada warga yang bermukim di sekitar jalur rel. Koordinasi juga dilakukan bersama aparat kewilayahan dan komunitas setempat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan dan sepanjang jalur kereta.
Kuswardojo turut mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak bermain di sekitar rel. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai bulan Ramadan yang seharusnya penuh berkah justru diwarnai peristiwa yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Melalui imbauan ini, KAI Daop 2 Bandung berharap masyarakat semakin memahami bahwa jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas. Dengan menaati aturan dan menjauhi ruang manfaat jalur kereta api, keselamatan perjalanan dan masyarakat dapat terjaga dengan baik. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.