Salah Buang Pakaian Bisa Didenda, Otoritas New Taipei Tegaskan Aturan Limbah Tekstil
MENJELANG perayaan Tahun Baru Imlek, masyarakat diingatkan agar lebih teliti saat memilah pakaian bekas. Biro Perlindungan Lingkungan Kota New Taipei mengeluarkan peringatan bahwa tidak semua produk tekstil dapat didaur ulang. Kesalahan dalam membuang empat jenis pakaian tertentu bukan hanya menyulitkan petugas kebersihan, tetapi juga berpotensi dikenai denda hingga NT$6.000 sesuai ketentuan Undang-Undang Pembuangan Limbah.
Jenis yang paling sering keliru dimasukkan ke dalam kategori daur ulang adalah pakaian dalam, yakni celana dalam, bra, dan baju tidur. Karena berkaitan langsung dengan kebersihan pribadi, ketiga item tersebut secara tegas digolongkan sebagai sampah umum sehingga tidak dapat diproses ulang.
Selain itu, pakaian yang sudah rusak berat atau sangat kotor juga tidak memenuhi syarat untuk didaur ulang karena kehilangan nilai guna. Seluruh jenis tersebut harus dimasukkan ke kantong sampah khusus dan dibuang melalui layanan truk sampah reguler.
Kesalahan serupa juga kerap terjadi pada berbagai produk tekstil rumah tangga. Perlengkapan tidur seperti selimut, bantal, dan seprai, serta aksesori berupa topi, sepatu, kaus kaki, hingga tas, tidak termasuk dalam kategori pakaian bekas yang bisa didaur ulang.
Otoritas setempat menegaskan bahwa hanya pakaian luar—seperti kemeja dan celana—yang masih bersih, utuh, serta layak pakai yang memenuhi standar daur ulang. Tanpa pemahaman aturan yang tepat, niat baik untuk mendaur ulang atau berdonasi justru dapat berujung pada konsekuensi finansial. (M1-RTI)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.