METRUM
Jelajah Komunitas

Tragedi Dugaan Perundungan Berujung Maut, Pemkot Bandung Perkuat Perlindungan Anak

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk memerangi perundungan menyusul kasus meninggalnya seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat, 13 Februari 2026.

Peristiwa tragis yang menimpa seorang anak di Bandung menjadi perhatian serius karena diduga berkaitan dengan praktik intimidasi dan perundungan yang telah berlangsung dalam waktu lama. Korban dilaporkan hilang sejak Senin, 9 Februari 2026, sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan telah mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Garut.

Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban guna mencegah stigmatisasi. Selain menyampaikan belasungkawa, Pemerintah Kota Bandung juga melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban.

Kunjungan awal direncanakan di rumah korban di Bandung, tempat korban tinggal bersama ayah dan kakeknya. Namun karena keluarga masih berada di Kabupaten Garut setelah proses pemakaman, rombongan kemudian mendatangi kediaman keluarga di Kecamatan Leuwigoong, tepatnya di rumah nenek dari pihak ibu korban. Dinas Pendidikan Kota Bandung turut terlibat dalam kunjungan tersebut.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban berinisial ZAAQ sebelumnya bersekolah dasar di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, dan diduga kerap mengalami perundungan oleh pelaku yang berusia lebih tua. Kekhawatiran atas kondisi itu mendorong keluarga memindahkan korban ke Kota Bandung untuk melanjutkan pendidikan di SMPN 26 Bandung, dengan harapan terbebas dari perundungan.

Namun setelah kepindahan tersebut, tindakan perundungan disebut masih berlanjut hingga berujung pada kekerasan fatal. Farhan menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik perundungan di Kota Bandung dan setiap anak berhak tumbuh serta belajar dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.

BACA JUGA:  Pj Ketua Dekranasda Kota Bandung Beri Spirit Pengusaha UMKM

“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini adalah tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” tegasnya.

Ia menilai tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus perundungan. Seluruh satuan pendidikan di Kota Bandung juga diminta meningkatkan pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi siswa.

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati menyampaikan pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis bila diperlukan.

“Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak,” ujarnya, Senin 16 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa perundungan harus dihentikan karena dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang berbahaya bagi kehidupan dan masa depan anak, termasuk trauma mendalam hingga konsekuensi fatal. Perlindungan terhadap anak sendiri telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin setiap anak terbebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Melihat masih maraknya kasus serupa, ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif orang tua, masyarakat, dunia usaha, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghentikan praktik perundungan. Tragedi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak agar tidak ada lagi korban perundungan berkepanjangan. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.