METRUM
Jelajah Komunitas

Satpol PP Bandung Tindak Usaha Hiburan yang Buka saat Malam Hari Besar Keagamaan

KOTA BANDUNG (METRUM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi pemantauan dan penertiban terhadap tempat hiburan malam menjelang Hari Besar Keagamaan Imlek 2026 pada Senin, 16 Februari 2026, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Dari kegiatan tersebut, tiga lokasi hiburan malam terindikasi kuat melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota terkait penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan di wilayah Kota Bandung.

“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, pendekatan yang diterapkan Satpol PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tidak mengurangi ketegasan terhadap setiap pelanggaran.

“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol.

Kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diubah melalui Perda Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 mengenai Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan, serta Surat Perintah Nomor HK.09.01/130-Satpol.PP/2026.

Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi meskipun telah dilarang membuka kegiatan pada malam hari besar keagamaan.

BACA JUGA:  Tato Naga Laris Menjelang Imlek

Di Angels Karaoke yang berlokasi di Jalan Buahbatu, petugas mendapati usaha tersebut masih berjalan. KTP pengelola diamankan dan yang bersangkutan diarahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.

Temuan serupa juga terjadi di Voice Karaoke di Jalan Buahbatu. Pengelola diminta hadir ke Bidang PPHD pada tanggal yang sama setelah KTP diamankan petugas.

Pelanggaran yang sama kembali ditemukan di Masterpiece Karaoke di kawasan Jalan Buahbatu, dengan arahan pemanggilan pengelola pada 19 Februari 2026.

Sementara itu, Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau tutup dan telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

Bambang menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, khususnya pada momentum hari besar keagamaan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata agar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” tuturnya.

Jenis pelanggaran yang ditemukan dalam operasi tersebut berupa masih berlangsungnya aktivitas usaha kepariwisataan pada malam hari besar keagamaan, yang secara tegas dilarang berdasarkan peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.