METRUM
Jelajah Komunitas

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 4 Bangunan di Aset Pemkot Pasirluyu Usai Edukasi Hampir Setahun

KOTA BANDUNG (METRUM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan empat unit bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol. Bangunan-bangunan tersebut selama ini dimanfaatkan warga untuk tempat tinggal, warung makan, hingga kios beras.

Langkah penegakan aturan ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihak Satpol PP menegaskan telah melewati prosedur panjang, mulai dari penyesuaian SOP, sosialisasi berkala, hingga pendekatan secara persuasif kepada para pemilik bangunan.

Kepala Bidang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menjelaskan bahwa proses edukasi dan komunikasi telah berjalan hampir satu tahun, dengan intensitas pendekatan humanis dalam tiga bulan terakhir.

“Prosedur dan SOP sudah kita jalankan hampir satu tahun, bahkan dalam tiga bulan terakhir kita intensifkan pendekatan secara persuasif. Kita lakukan penertiban ini dengan sangat santun dan humanis,” ujar Sukma di Pasirluyu, Bandung, Kamis (15/10/2026).

Saat penertiban berlangsung, para pemilik bangunan diberikan kesempatan penuh untuk membongkar dan menyelamatkan barang-barang berharga maupun material yang masih memiliki nilai ekonomi. Pemkot Bandung juga menjadwalkan pembersihan sisa-sisa material secara bertahap hingga area tersebut benar-benar bersih.

Meski berdiri di atas tanah negara, Satpol PP tetap mempertimbangkan kondisi sosial para penghuni yang menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat tinggal. Sebagai bentuk kepedulian sosial, petugas menyisakan satu ruang kamar dan satu dapur untuk digunakan sementara waktu oleh warga terdampak sembari mencari hunian baru atau kontrakan.

“Kami mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kami tinggalkan satu kamar dan satu dapur untuk mereka tinggali sementara waktu sambil mencari kontrakan atau tempat tinggal lain,” jelas Sukma.

BACA JUGA:  TPPAS Legok Nangka Mulai Dibangun, Olah 2.000 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

Selain dispensasi tempat tinggal sementara, warga juga diberi arahan mengenai hak-hak mereka jika ingin menempuh jalur hukum maupun mengajukan solusi bantuan sosial kepada pemerintah.

Namun, Sukma menegaskan bahwa toleransi tersebut bukan berarti pembatalan penertiban. Warga diimbau untuk segera mengemas sisa barang dan mengosongkan lokasi. Jika batas waktu yang disepakati diabaikan, tindakan tegas susulan akan segera diambil.

“Jika dalam beberapa hari ke depan mereka belum juga pindah, kami akan kembali melakukan tindakan penertiban,” tegasnya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.