METRUM
Jelajah Komunitas

Satpol PP Kota Bandung Tindak Tegas Pelanggar Perda: 38 Kasus Minol dan Asusila Disidangkan Terbuka

KOTA BANDUNG (METRUM) – Satpol PP Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara pada Rabu. 28 Mei 2025.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dan membahas 38 kasus pelanggaran, yang mayoritas berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol ilegal serta tindakan asusila.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menyampaikan bahwa sidang ini merupakan bentuk implementasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan secara terbuka, melibatkan unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum langsung di lapangan.

“Sidang ini digelar langsung di jalan, agar proses hukum terasa lebih dekat dengan masyarakat tanpa mengganggu kegiatan internal Satpol PP,” ungkap Henry.

Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, peredaran obat-obatan terlarang, aktivitas perdagangan di lokasi terlarang, serta tindakan asusila di ruang publik.

Penegakan hukum didasarkan pada sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa pasal penting yang menjadi dasar penindakan antara lain:

  • Pasal 17 ayat (1) huruf a: Melarang tindakan atau upaya yang mengarahkan orang lain untuk melakukan perbuatan asusila.
  • Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Melarang aktivitas berdagang di area terlarang seperti trotoar dan taman, serta menjual minuman keras.
  • Pasal 25 ayat (2): Mengatur larangan menjalankan usaha minuman beralkohol tanpa izin resmi.
  • Pasal 55 ayat (1): Menetapkan ancaman hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar.

Henry menegaskan bahwa pelanggaran terkait minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang menjadi fokus utama perhatian Wali Kota Bandung.

BACA JUGA:  Kantor Pertanahan Serahkan 383 Sertipikat Aset ke Pemkot Bandung

Saat ini, Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan dua kebijakan utama guna memperkuat pengawasan dan penindakan.

“Pertama, Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol), sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024. Kedua, penguatan mekanisme yustisi untuk mendukung efektivitas penegakan Perda dan Perwal oleh Satpol PP,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) sebagai inisiator kebijakan Wasdal Minol, serta Satpol PP yang mendorong penguatan hukum yustisi.

Tujuan dari langkah ini adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menciptakan kondisi yang tertib di wilayah Kota Bandung.

Dalam sidang kali ini, sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Pelanggaran asusila dikenai denda antara Rp100.000 hingga Rp200.000, sedangkan pelanggaran minuman keras dikenai denda antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama dua bulan apabila denda tidak dibayar.

“Melalui penegakan hukum yang konsisten, kami berharap Bandung menjadi kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya,” tutup Henry. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.