SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini: Ada di Baleendah dan Jalan Baru Majalaya, Cek Syaratnya
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya segera habis tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling Polresta Bandung kembali hadir pada Kamis (20/8/2026) di dua lokasi untuk melayani perpanjangan SIM.
Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C selama masa berlakunya belum habis. Pemohon disarankan datang lebih awal karena pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota pelayanan harian telah terpenuhi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung tersedia di:
- Mobil SIM 1: Taman Kota Baleendah
- Mobil SIM 2: Jalan Baru Majalaya
Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai. Untuk Senin hingga Kamis, jadwal pelayanan berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB.
Sementara pada Jumat dan Sabtu, layanan dibuka pukul 08.00–10.00 WIB.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini sebaiknya datang lebih pagi dan memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap.
Biaya Perpanjangan SIM
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk proses perpanjangan, yakni:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- Asuransi: Rp50.000
- Tes kesehatan: Rp65.000
- Psikotes: Rp75.000
Besaran tersebut terdiri dari biaya PNBP perpanjangan SIM serta biaya layanan pendukung seperti asuransi, pemeriksaan kesehatan, dan psikotes.
Syarat yang Wajib Dibawa
Agar tidak pulang dengan tangan kosong karena dokumen kurang, pemohon perlu memperhatikan sejumlah persyaratan. Di antaranya:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diproses di Satpas/Polresta dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, termasuk keterangan kondisi jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu, serta hasil pemeriksaan jarak pandang.
Jangan Tunggu SIM Mati
Masyarakat sebaiknya tidak menunda perpanjangan hingga hari terakhir. Selain berisiko kehabisan kuota layanan, SIM yang sudah melewati masa berlaku harus diproses sebagai permohonan SIM baru melalui Satpas.
Perlu diingat, jadwal maupun lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dan kondisi pelayanan pihak berwenang. Pemohon disarankan memastikan kembali informasi terbaru sebelum berangkat. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.