Tak Indahkan Perda, Tempat Hiburan Nekat Buka di Hari Suci Disegel Satpol PP
KOTA BANDUNG (METRUM) – Menjelang Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H, Pemerintah Kota Bandung kembali memperlihatkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terhadap operasional tempat hiburan malam yang tetap buka pada hari besar keagamaan.
Dalam operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selaku Ketua Satgas Yustisi, dilakukan penegakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah tempat hiburan.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, unsur TNI dan Polri, serta berbagai dinas teknis terkait. Kolaborasi ini bertujuan agar penegakan Perda dilakukan secara efektif, tetap tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Sebelum operasi dimulai, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan pengarahan kepada Satgas Yustisi di Markas Satpol PP, Kamis, 27 Juni 2025.
“Kita berada di garda terdepan dalam menjaga kewibawaan pemerintah. Laksanakan tugas dengan tertib dan disiplin,” ujarnya.
Tim kemudian bergerak menuju sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Bandung yang diduga melanggar Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan.
Erwin menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati nilai-nilai agama.
“Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga bagian dari ajaran amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bandung mendorong pelaku usaha hiburan agar menghargai hari besar keagamaan, baik Islam maupun agama lainnya seperti Kristen, Hindu, dan Buddha.
Satgas Yustisi mendatangi beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi di antaranya di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Setraria Pasteur, Jalan Sulanjana, dan Jalan Trunojoyo. Di salah satu lokasi ditemukan aktivitas karaoke, penjualan minuman beralkohol, serta keberadaan tamu di bawah usia 21 tahun.
“Pemilik tempat sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi. Namun, kami tetap melakukan penyegelan sebagai bentuk ketegasan,” jelas Erwin.
Ia juga menegaskan, jika pelanggaran kembali terjadi, maka izin operasional tempat usaha tersebut akan dicabut.
“Kalau masih mengulang, lebih baik izinnya kita cabut agar ada efek jera,” katanya.
Meskipun tindakan tegas dilakukan, pelaksanaannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tidak ada perlawanan dari pengelola tempat hiburan.
“Alhamdulillah, mereka cukup kooperatif. Bahkan ada yang menyampaikan permintaan maaf secara langsung,” ujar Erwin.
Mengakhiri kegiatan, Erwin mengimbau para pelaku usaha untuk taat terhadap aturan dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
“Hari ini adalah hari besar umat Islam. Mari kita saling menghormati. Jangan sampai momen suci dijadikan ajang pelanggaran. Prinsip ini berlaku untuk semua agama,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat Bandung untuk menjadikan 1 Muharam sebagai momentum refleksi diri.
“Sekarang waktunya introspeksi. Muharam itu momen muhasabah. Jangan ke tempat hiburan, lebih baik berdoa. Mari kita menjadi pribadi yang lebih baik dan turut menjaga Bandung agar tetap aman dan unggul,” tutupnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.