METRUM
Jelajah Komunitas

Pemangkasan Pohon Jalan Provinsi Dilarang, Harus Izin Gubernur Jabar

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang penebangan maupun pemangkasan pohon serta tanaman produktif lainnya di sepanjang ruas jalan provinsi.

Kebijakan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Aturan ini menegaskan, aktivitas penebangan maupun pemangkasan pohon hanya dapat dilakukan dengan izin Gubernur Jawa Barat, kecuali dalam kondisi darurat yang tetap wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan.

Pemerintah Kota Bandung menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan serta kualitas ruang terbuka hijau di kota.

Sejumlah ruas jalan provinsi di wilayah Bandung yang terdampak kebijakan ini antara lain Jalan Diponegoro, Pasteur, Cihampelas, Merdeka, Sudirman, HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki), hingga Gardujati. Keberadaan pepohonan di jalur tersebut dinilai krusial, tidak hanya dari sisi estetika, tetapi juga dalam menjaga kualitas udara, menekan polusi, dan meningkatkan kenyamanan publik.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan terdapat tiga poin utama dalam surat edaran tersebut.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya.

Menurut Luthfi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang diteruskan ke pemerintah kota sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

BACA JUGA:  Copa Amerika 2024: Argentina, Brasil dan Uruguay Tiga Tim Favorit Juara

Sebagai langkah lanjutan, DPKP Kota Bandung akan memperkuat koordinasi dengan pihak provinsi dan unit pelaksana teknis terkait.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.

Pemkot Bandung juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan kenyamanan warga secara berkelanjutan. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.