Tidak Ada Libur Taifun bagi WFH di Taiwan
TAIWAN, ROC – Taifun Infa perlahan-lahan mendekati Taiwan, banyak warga yang berharap bisa mendapatkan libur taifun. Ternyata Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, bagi mereka yang saat ini work from home (WFH) karena tidak memerlukan perpindahan untuk itu tetap tidak boleh menolak untuk bekerja meskipun pemerintah daerah mengumumkan libur.
Walaupun terdapat 5 kali peringatan taifun di Taiwan pada tahun lalu, tetapi hanya peringatan saja tanpa satupun memasuki wilayah daratan di Taiwan. Dan apabila sampai dikeluarkan pengumuman libur taifun karena datangnya taifun Infa maka akan menjadi libur taifun pertama selama masa epidemi COVID-19.
Terjadinya ledakan penularan domestik pada tahun ini di Taiwan membuat banyak perusahaan menerapkan kerja di rumah (work from home/WFH). Kepala Kesetaraan dan Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Huang Wei-chen menyampaikan, bagi mereka yang situasinya harus bekerja di rumah (WFH), tidak ada risiko di perjalanan, tidak boleh menolak bekerja dengan menggunakan alasan “libur taifun”.
Menurut Huang Wei-chen, meskipun dibilangnya “libur taifun”, tetapi sebenarnya bukan benar-benar libur, melainkan untuk menghindari risiko tenaga kerja dalam perjalanan pergi dan pulang kerja, sementara untuk yang bekerja di rumah dan tidak memerlukan keluar rumah, antara pekerja dan pemberi kerja juga sudah ada perjanjian kerja, apabila tenaga kerja bersikeras ingin libur taifun maka majikan bisa melihatnya sebagai absen kerja.
“Apabila kedua belah pihak antara pekerja dan pemberi kerja telah melalui kesepakatan, beranggapan selama libur taifun tidak perlu memberikan gaji, maka pekerja bisa menggunakan waktu ini untuk libur atau bekerja, apabila sudah disepakati sebagai libur taifun maka pekerja tidak perlu bekerja dan majikan berhak tidak memberikan gaji,” ujar Huang Wei-chen, seperti dilansir dari RTI.
Berdasarkan inti dari “manajemen kehadiran tenaga kerja dan pemberian upah pada instansi publik apabila terjadi bencana alam” Kementerian Ketenagakerjaan, jika dari tempat tinggal ke tempat kerja harus melewati atau pemda dari tempat tinggal dan atau tempat kerja mengumumkan libur bagi pegawai negeri maka majikan tidak boleh menganggap sebagai ketidakhadiran kerja, terlambat atau memaksa tenaga kerja mengajukannya sebagai cuti urusan pribadi atau cuti lainnya, dan juga tidak boleh memaksa pekerja untuk bekerja, memotong bonus, memberhentikan atau sanksi lainnya. (M1-RTI)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.