Orangtua Siswa Terbebani, PJJ Hanya Terpaku Virtual
BANDUNG – Banyak orangtua dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) masih merasa terbebani oleh sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan di sekolah saat pandemi Covid-19. Keberatan itu muncul karena sejumlah guru hanya terpaku mengajar secara virtual sehingga orangtua harus menyediakan kuota internet dalam jumlah besar.
Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Soebawanto mengatakan, untuk menyediakan kuota internet bagi anaknya dalam jumlah besar, para orangtua KETM kesulitan. Sementara, pihak sekolah menerapkan sistem pembelajaran virtual dengan Zoom Meeting hingga empat jam, dari pukul 8.00 hingga 12.00 dalam satu hari.
”Bantuan kuota dari Kemendikbudristek belum turun. Kalaupun turun, tidak cukup untuk Zoom Meeting selama itu, empat jam setiap hari,” kata Dwi, Selasa (10/8/2021), seperti dilansir dari “PR”.
Dwi mengingatkan kepada guru, dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi, PJJ tak harus selalu daring. Daring pun tak harus virtual, bisa nonvirtual, seperti lewat Whatsapp, Telegram, email, dan lainnya.
Menurut Dwi, bagi siswa KETM, guru seharusnya mengajar dengan cara memberikan modul yang telah disediakan Kemendikbudristek. Fortusis meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk menginstruksikan kepada semua sekolah agar mematuhi SE Nomor 15 Tahun 2020. Jika guru tetap melanggar, diharapkan guru dan sekolah itu diberi sanksi.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat Illa Setiawati akan melaporkan sekolah yang memaksakan siswa KETM untuk belajar daring virtual kepada Ombudsman dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Laporan yang diterima Illa dari orangtua siswa KETM, orangtua bisa menghabiskan Rp 50.000 per minggu untuk beli kuota internet untuk belajar anak. Orangtua yang menumpang wifi tetangga harus membayar Rp 5.000 per hari.
”Kami mengharapkan Ombusdsman maupun KPAI berpihak kepada siswa dari KETM sehingga belajar mereka tidak terganggu garagara kuota internet. Apalagi sampai ada siswa tidak naik kelas gara-gara tidak punya kuota internet,” ujar Illa.
Sebagai solusi, sekolah diminta mencetak modul pembelajaran bagi siswa KETM untuk tiap mata pelajaran. Atau bantu siswa KETM dengan memberi kuota internet yang dianggarkan dari bantuan operasional sekolah, bantuan operasional pendidikan daerah, atau bantuan pendidikan menengah universal.
Sudah sosialisasi
Pembina Pengawas Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah VII Dian Penisiani mengaku, pengawas telah menyosialisasikan PJJ sesuai dengan SE Nomor 15 Tahun 2020 kepada sekolah binaannya. Dian pun telah menyosialisasikan itu kepada delapan sekolah binaannya.
Dalam rangka menjalankan PJJ, pengawas meminta sekolah menverifikasi kemampuan siswa menjalankan PJJ. Mendata siswa yang mempunyai dan tidak punya gawai dan juga kuota internet. Sekolah diminta menjalin komunikasi dengan orangtua siswa yang tidak mempunyai gawai atau kuota. Orangtua bisa mengambil bahan pembelajaran ke sekolah untuk dipelajari anaknya. (M1-PR, 11/8/2021)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.