METRUM
Jelajah Komunitas

Erwin Ajak Warga Awasi Minol Ilegal: Laporkan Langsung Lewat 112 atau Kontak Pribadi

KOTA BANDUNG (METRUM) – Wakil Walikota Bandung, Erwin, menyoroti semakin maraknya peredaran minumal beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) tanpa izin di sejumlah titik. Termasuk yang dijual secara bebas dan bahkan bisa diakses oleh pelajar.

Dalam upaya pencegahan, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal.

Ia menyediakan jalur pelaporan melalui layanan Bandung Siaga 112 maupun nomor pribadi, dan meminta warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi distribusi ilegal minol atau obat-obatan terlarang.

“Silakan sampaikan laporan langsung kepada saya, baik melalui pesan maupun telepon. Kita memiliki jajaran Forkopimda yang solid. Jangan takut melapor. Ini bukan sekadar urusan hukum, tapi menyangkut masa depan generasi muda kita,” tegas Erwin dalam siaran di PRFM News Channel, Jumat, 30 Mei 2025.

Sebagai Ketua Satgas Anti Peredaran Miras Kota Bandung, Erwin juga menyerukan kepada kaum muda agar menjauhi minuman keras.

“Kalau ingin meraih masa depan yang cerah, mulai sekarang cintai dirimu dan orang tuamu. Jangan biarkan minol ilegal menghancurkan hidupmu,” pesannya.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan tebang pilih dalam penertiban. Pelaku usaha ilegal akan mendapat peringatan maksimal tiga kali sebelum tempat usahanya dibongkar dan barang bukti dimusnahkan di tempat.

“Kami temukan banyak tempat di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta yang menjual secara terbuka. Bahkan anak-anak SD dan SMP bisa membeli. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Erwin.

Selain tindakan tegas, Pemkot Bandung juga sedang menyusun pembentukan Satuan Tugas Anti Peredaran Miras. Satgas ini dirancang melibatkan berbagai elemen, mulai dari OPD terkait, aparat TNI-Polri, hingga organisasi masyarakat.

“Mohon doanya agar satgas ini bisa terbentuk dalam waktu satu minggu. Kita juga butuh masukan dari banyak pihak agar pelaksanaannya efektif. Koordinasi dengan DPRD juga dilakukan untuk memperkuat dasar hukum,” tambahnya.

BACA JUGA:  Buka GPDRR 2022, Jokowi Tawarkan Empat Konsep Resiliensi Berkelanjutan Kebencanaan

Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengungkapkan bahwa dari tiga lokasi razia terakhir, pihaknya berhasil menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras ilegal.

Ia menegaskan bahwa pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp10 juta.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2014, minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang dan klub malam, serta harus dikonsumsi di tempat.

Ia menambahkan bahwa distributor dan subdistributor tidak diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen.

“Tempat yang tidak memiliki izin akan kami tindak tegas dan barangnya dimusnahkan. Jika ada pelaku usaha berizin namun melanggar aturan, kami akan turun langsung untuk memeriksa,” pungkas Ronny. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.