DKPP Kunci Peredaran Hewan Kurban: Wajib SKKH, Lokasi Jual Diatur, Ada Aplikasi Barcode
KOTA BANDUNG (METRUM) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung (DKPP) menyiapkan langkah komprehensif guna menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban dengan aman, sehat, dan sesuai syariat menjelang Hari Raya Iduladha 2026.
Pemerintah Kota Bandung melalui DKPP bergerak cepat mengawal keamanan hewan kurban jelang Iduladha 2026. Tim pemeriksa ante mortem resmi dibentuk dan akan bekerja hingga H-1 atau 26 Mei 2026, menyisir seluruh wilayah kota.
Tim ini diperkuat 125 petugas internal, didukung 22 mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan dari PDHI Jabar 1. Untuk pemeriksaan pasca pemotongan, DKPP juga menyiagakan 184 petugas tambahan.
Pengawasan diperketat lewat Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 yang mengatur kewaspadaan penyakit hewan. Setiap hewan yang masuk wajib mengantongi rekomendasi DKPP dan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Tak hanya itu, lokasi penjualan hewan kurban kini diatur ketat. Kandang harus layak, bersih, terlindung dari cuaca ekstrem, serta bebas penumpukan limbah. Penjualan juga dilarang di titik yang melanggar aturan ketertiban umum dan wajib mendapat persetujuan aparat setempat.
DKPP bahkan menetapkan standar jarak minimal 200 meter dari permukiman, kewajiban pagar pembatas, fasilitas pengolahan limbah, hingga ruang isolasi bagi hewan sakit. Intinya, tak ada ruang bagi praktik jual beli hewan kurban yang abai terhadap kesehatan dan lingkungan.
Hewan yang dipasarkan pun harus lolos syarat syar’i, teknis, dan administrasi—dalam kondisi sehat dan cukup umur untuk dikurbankan.
Untuk memperkuat kesiapan, pembekalan teknis petugas dijadwalkan 4 Mei 2026, disusul pelepasan tim pada 11 Mei. Meski begitu, pengawasan sudah berjalan sejak 13 April dengan inspeksi langsung ke peternak dan pengobatan bila diperlukan.
DKPP juga mengandalkan teknologi lewat aplikasi e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang), hasil kolaborasi dengan Telkom University. Aplikasi ini memungkinkan warga mengecek kelayakan hewan kurban hanya dengan memindai barcode—mulai dari hasil pemeriksaan kesehatan, asal hewan, hingga data penjual.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, memastikan layanan Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkot siap menghadapi lonjakan permintaan saat Iduladha.
Dua RPH andalan, RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang, akan beroperasi penuh dari hari H hingga hari tasyrik, 27–31 Mei 2026.
“Sasaran layanan ini untuk memastikan daging yang dihasilkan aman, sehat, dan telah melalui pemeriksaan ante mortem maupun post mortem,” ujar Gin Gin.
Operasional pemotongan berlangsung pukul 07.00–13.00. Kapasitas RPH Ciroyom mencapai 120 ekor per hari, sementara RPH Cirangrang mampu menangani 90 ekor per hari. Total, dua fasilitas ini bisa memproses hingga 210 hewan kurban setiap hari. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.