SPMB Bandung Tahap 2 Resmi Dibuka, Disdik Minta Orang Tua Waspadai Calo dan Pungli
KOTA BANDUNG (METRUM) – Dinas Pendidikan Kota Bandung resmi membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tahap kedua. Pada tahap ini, calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur domisili, mutasi, dan prestasi sesuai jadwal yang berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026 melalui laman resmi SPMB Kota Bandung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengimbau para orang tua untuk memastikan seluruh data yang telah diunggah saat proses pendataan awal benar, lengkap, dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan.
Menurut Asep, salah satu hal yang paling sering menjadi kendala dalam proses seleksi adalah ketidaksesuaian titik koordinat domisili dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Karena itu, calon peserta didik diminta memastikan seluruh informasi yang diinput telah sesuai agar tidak menimbulkan masalah saat proses verifikasi berlangsung.
Untuk jenjang SD, seleksi jalur domisili dilakukan berdasarkan usia calon murid. Jika terdapat peserta dengan usia yang sama pada batas kuota penerimaan, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Sementara pada jenjang SMP, prioritas seleksi diberikan berdasarkan jarak domisili, dan apabila terdapat jarak yang sama maka usia menjadi faktor penentu.
Selain jalur domisili, Disdik Bandung juga membuka jalur mutasi dengan kuota sebesar lima persen untuk SD maupun SMP. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang orang tua atau walinya berpindah tugas ke Kota Bandung, dengan syarat melampirkan dokumen pindah tugas dan surat keterangan domisili yang sah.
Bagi anak guru dan tenaga kependidikan, jalur mutasi hanya berlaku untuk sekolah tempat orang tua bertugas atau mengajar, dengan melampirkan dokumen resmi yang menunjukkan status penugasan.
Sementara itu, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 80 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP, termasuk kuota khusus bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan. Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah kepemilikan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum masa pendaftaran atau sejak 22 Juni 2025.
Di tengah proses penerimaan murid baru, Asep juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu meloloskan peserta ke sekolah tertentu melalui jalur tidak resmi. Ia menegaskan praktik titip sekolah, gratifikasi, pungutan liar maupun suap merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat merugikan calon peserta didik.
Disdik Kota Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik percaloan. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak ditentukan oleh sekolah tertentu semata, melainkan oleh kemampuan siswa serta dukungan keluarga dalam proses belajar.
“Yang terpenting adalah anak-anak dapat melanjutkan pendidikan dengan baik, baik di sekolah negeri maupun swasta. Prestasi ditentukan oleh semangat belajar dan dukungan orang tua, bukan oleh cara-cara yang melanggar aturan,” tegas Asep. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.