Wali Kota Bandung Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien, Pelanggar Terancam Sanksi
KOTA BANDUNG (METRUM) – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pelayanan medis harus menjadi prioritas utama di seluruh fasilitas kesehatan (faskes). Tenaga kesehatan diminta mendahulukan penanganan pasien dalam kondisi darurat sebelum mengurus persoalan administrasi.
Penegasan itu disampaikan Farhan usai melantik 105 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bandung di Plaza Balai Kota, Selasa (7/7/2026).
Menurut Farhan, pelantikan pejabat fungsional, khususnya di bidang kesehatan, harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan, pasien yang datang dalam kondisi gawat tidak boleh dipersulit dengan pertanyaan mengenai status kepesertaan BPJS atau metode pembayaran sebelum mendapatkan tindakan medis.
“Utamakan menyelamatkan pasien. Setelah kondisinya stabil, barulah administrasi diselesaikan,” tegasnya.
Farhan juga memastikan Pemkot Bandung tidak akan mentoleransi fasilitas kesehatan yang menolak pasien. Untuk rumah sakit daerah maupun puskesmas, pelanggaran dapat berujung pada sanksi tegas hingga pemberhentian pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, rumah sakit swasta yang terbukti menolak pasien akan menghadapi evaluasi terhadap izin operasionalnya.
Ia berharap seluruh pejabat yang baru dilantik, terutama tenaga kesehatan, mampu mengedepankan profesionalisme, pelayanan yang cepat, serta pendekatan yang humanis tanpa diskriminasi.
Menurut Farhan, pelayanan kesehatan yang responsif dan berorientasi pada keselamatan pasien merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas dan membangun kepercayaan masyarakat. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.