METRUM
Jelajah Komunitas

KDRT hingga Sengketa Tanah, BAKUMRA Siapkan Pendampingan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Persoalan hukum kerap menjadi jalan terjal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan hanya menghadapi perkara, mereka juga harus berhadapan dengan biaya konsultasi, pendampingan, hingga proses hukum yang tidak selalu mudah dipahami.

Kondisi tersebut mendorong politisi Partai Demokrat, M. Akhiri Hailuki, mendirikan Balai Bantuan Hukum Rancage (BAKUMRA). Lembaga ini disiapkan sebagai ruang bagi masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya warga kurang mampu, untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis.

Hailuki mengatakan, pendirian BAKUMRA berangkat dari kepedulian terhadap warga yang menghadapi persoalan hukum sekaligus kesulitan mengakses pendampingan profesional karena keterbatasan biaya.

“Sebagai bentuk keberpihakan kepada warga yang mengalami masalah ketidakadilan, saya mendirikan BAKUMRA. Saya ingin masyarakat, khususnya yang kurang mampu, memiliki tempat untuk mencari keadilan dan mendapatkan pendampingan hukum secara layak,” kata Hailuki, Rabu (8/7/2026).

BAKUMRA akan membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara rutin dua kali dalam sebulan, setiap Jumat, di Markas Komando Rancage, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Layanan tersebut tidak hanya menyasar satu jenis perkara. Masyarakat dapat berkonsultasi terkait sengketa hubungan kerja, sengketa tanah dan properti, utang piutang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak cipta, hingga persoalan perdagangan.

Menurut Hailuki, layanan diberikan secara cuma-cuma dan diprioritaskan bagi warga Kabupaten Bandung yang kurang mampu. Skema tersebut diharapkan dapat memutus anggapan bahwa akses terhadap bantuan hukum hanya terbuka bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial.

“Layanan hukum ini kami hadirkan secara gratis dan khusus diperuntukkan bagi warga Kabupaten Bandung yang kurang mampu. Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap keadilan tanpa dibebani biaya,” ujarnya.

Kehadiran BAKUMRA juga diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian perkara. Program tersebut ditargetkan menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga warga memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

BACA JUGA:  Jokowi Didesak Evaluasi Kebijakan Biodisel

Hailuki berharap keberadaan BAKUMRA dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum secara profesional dan memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan.

“Semoga kehadiran BAKUMRA menjadi pintu bagi rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan. Karena tanpa keadilan, tidak akan ada kedamaian,” tegasnya.

Dengan layanan tersebut, masyarakat Kabupaten Bandung yang menghadapi persoalan hukum diharapkan tidak lagi memilih diam hanya karena terbentur persoalan biaya. Sebab, dalam urusan keadilan, keterbatasan ekonomi semestinya tidak menjadi alasan seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.