METRUM
Jelajah Komunitas

Jangan Sampai Kedaluwarsa, Ini Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 24-29 Agustus 2026

KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis diminta tidak menunda proses perpanjangan. Polresta Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis selama periode 24 hingga 29 Agustus 2026.

Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Namun, pemohon diimbau datang lebih awal karena pendaftaran akan ditutup apabila kuota harian telah terpenuhi.

Operasional SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB. Untuk hari Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka sampai pukul 11.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu berakhir pukul 10.00 WIB. Meski demikian, proses penerbitan SIM tetap dilanjutkan hingga seluruh pelayanan yang telah terdaftar selesai.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polresta Bandung selama sepekan:

Senin, 24 Agustus 2026

  • Mobil SIM 1: Thee Matic Majalaya
  • Mobil SIM 2: Bank HIK Cileunyi

Selasa, 25 Agustus 2026

  • Libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 26 Agustus 2026

  • Mobil SIM 1: Kantor Kecamatan Cimenyan
  • Mobil SIM 2: Kantor Kecamatan Ciparay

Kamis, 27 Agustus 2026

  • Mobil SIM 1: Taman Kota Baleendah
  • Mobil SIM 2: Jalan Baru Majalaya

Jumat, 28 Agustus 2026

  • Mobil SIM 1: Taman Kota Baleendah
  • Mobil SIM 2: Honda Nambo Banjaran

Sabtu, 29 Agustus 2026

  • Mobil SIM 1: Toserba Prama Banjaran
  • Mobil SIM 2: Toserba Borma Katapang

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM meliputi:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • Asuransi: Rp50.000
  • Tes kesehatan: Rp65.000
  • Psikotes: Rp75.000

Syarat yang Harus Disiapkan

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  • SIM asli yang masih berlaku.
  • KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku.
  • Fotokopi KTP atau SUKET.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
  • Hasil psikotes sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:  Tradisi Berlanjut, KDS Salurkan Kain Kafan untuk Warga Sambut Tahun Baru Islam

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat memperpanjang melalui layanan ini dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di SATPAS atau Polresta.

Selain itu, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku berakhir, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu hingga mendekati tanggal kedaluwarsa.

Dengan tingginya minat masyarakat terhadap layanan SIM Keliling, warga diimbau mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal dan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang maupun kehabisan kuota pelayanan.

Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kepolisian. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.