TKD Dipangkas Rp1 Triliun, Pemkab Bandung Siapkan Strategi Jaga Program Prioritas 2027
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung mulai mengunci arah kebijakan anggaran di tengah tekanan fiskal. Kedua pihak menyepakati Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 sekaligus Perubahan KUA-PPAS APBD 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang juga membahas pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Kamis (13/8/2026).
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan kesepakatan KUA-PPAS menjadi tahapan penting untuk memastikan arah pembangunan tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, APBD tidak boleh berhenti sebagai deretan angka dalam dokumen. Setiap rupiah yang dialokasikan harus diterjemahkan menjadi program yang memiliki dampak terukur.
“Berbagai masukan, saran, serta catatan dari DPRD akan kita jadikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dadang.
Bupati yang akrab disapa KDS itu menegaskan, belanja daerah harus diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan publik, infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, ekonomi masyarakat, serta penyelesaian persoalan strategis Kabupaten Bandung.
“Kami tidak ingin anggaran hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi harus dijewantahkan menjadi program yang terukur, efektif, efisien, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
TKD Berkurang, Beban PPPK Bertambah
Persoalan fiskal menjadi salah satu tantangan terbesar Pemkab Bandung. KDS mengungkapkan, daerah menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Situasi tersebut membuat ruang gerak APBD semakin terbatas. Namun, KDS menyebut ada angin segar setelah pemerintah pusat menerbitkan kebijakan mengenai penambahan TKD.
“Alhamdulillah Pak Presiden kemarin sudah keluar PMK-nya, ada penambahan TKD tahun ini. Ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami, sehingga walaupun bertahap, ini merupakan suatu langkah yang representatif,” katanya.
Selain tambahan TKD, Pemkab Bandung juga memperhitungkan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur sekitar Rp200 miliar. Tambahan penerimaan tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan fiskal sekaligus memastikan program prioritas tetap berjalan.
Belanja Tak Prioritas Bakal Dipangkas
Di tengah kondisi tersebut, KDS menyatakan Pemkab Bandung akan memperketat pengawasan belanja. Program yang tidak masuk skala prioritas akan dievaluasi agar tidak menggerus ruang fiskal.
Ia menyebut pemerintah menyiapkan dua pendekatan, yakni memperhitungkan proyeksi dan terobosan untuk mengelola defisit serta memangkas atau mengendalikan belanja yang dinilai tidak mendesak.
“Jadi kita ada dua skema. Walaupun defisit kita pernah masih defisit, tapi kita ada estimasi terobosan dan proyeksi. Skema kedua adalah bagaimana terus memantau kira-kira belanja apa saja yang tidak prioritas,” ungkapnya.
Namun, efisiensi belanja saja dinilai belum cukup. Pemkab Bandung juga dituntut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemampuan membiayai pembangunan secara mandiri.
KDS meminta seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan terhadap penerimaan daerah, terutama Badan Pendapatan Daerah, terus mencari terobosan untuk mengoptimalkan potensi PAD.
“Tentunya para Kepala OPD yang terkait, khusus dan wabil khusus kepada Badan Pendapatan Daerah, salah satu indikator tercapainya dan terlaksananya program ini tergantung pemasukan dari pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Ia menekankan peningkatan PAD harus dilakukan dengan inovasi dan optimalisasi potensi daerah tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda Kesehatan Jadi Penguat Layanan
Selain kesepakatan anggaran, Rapat Paripurna juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
KDS menilai regulasi tersebut penting sebagai pijakan hukum untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, pelayanan kesehatan harus terus didorong agar semakin berkualitas, merata, terjangkau dan mampu merespons kebutuhan masyarakat.
“Bagi kami, kesehatan bukan hanya urusan pelayanan, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berkualitas,” katanya.
KDS berharap regulasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan sehingga tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat.
Pada akhirnya, KDS menegaskan ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar banyaknya kebijakan yang disahkan atau besarnya anggaran yang tercantum dalam APBD.
Yang jauh lebih penting adalah apakah uang publik tersebut benar-benar berubah menjadi pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.