Bahaya Laten Pornografi Intai Anak, Pemkab Bandung Tekan Regulasi Ketat dan Pendampingan Total
KDS: Raperda Pornografi Penting untuk Lindungi Anak dari Ancaman Era Digital
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kabupaten Bandung resmi pasang badan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD terkait pencegahan pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi, serta penanganan anak korban pornografi. Langkah ini dinilai mendesak di tengah gempuran arus informasi digital yang kian tak terbendung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (31/8/2026). Kang DS menilai perkembangan teknologi saat ini membawa ancaman yang makin kompleks terhadap tumbuh kembang anak.
“Kami apresiasi atas Raperda prakarsa DPRD ini. Raperda ini memiliki arti sangat penting mengingat perkembangan teknologi dan arus informasi saat ini membawa tantangan yang semakin kompleks, khususnya dalam melindungi anak dari dampak pornografi,” ujar Dadang.
Bukan Sekadar Regulasi, Butuh Sinergi Total
Kang DS menegaskan bahwa upaya membentengi anak tidak bisa hanya bersandar pada aturan di atas kertas. Edukasi, pendampingan, hingga penanganan komprehensif wajib berjalan beriringan dengan keterlibatan aktif dari ranah keluarga, lembaga pendidikan, hingga masyarakat luas.
“Kita sepakat pencegahan dan penanganan pornografi tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama Pemda, DPRD, keluarga, kalangan pendidikan dan masyarakat,” tegasnya.
Ia mendesak agar pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan melibat seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sakti dan bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi tumpukan dokumen belaka.
Respons Nota Keuangan dan APBD
Dalam kesempatan yang sama, Kang DS juga menyambut positif pandangan kritis dan masukan dari seluruh fraksi DPRD terkait nota pengantar keuangan APBD 2026. Menurutnya, dinamika dan pengawasan dari legislatif merupakan bentuk kemitraan konstruktif demi menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Seluruh catatan strategis fraksi terkait pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah dipastikan akan langsung ditindaklanjuti bersama Badan Anggaran DPRD sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.