METRUM
Jelajah Komunitas

Terobos Palang Pintu Sama Dengan Setor Nyawa, Rapor Merah Kecelakaan Kereta di Jabar Meningkat

KOTA BANDUNG (METRUM) – Tingginya angka kecelakaan di jalur kereta api kembali memicu peringatan keras dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat 32 insiden orang tertabrak kereta yang merenggut 26 korban jiwa dan menyebabkan 4 orang luka-luka. Rapor merah ini masih ditambah dengan 10 kecelakaan kendaraan bermotor dan 7 insiden penerobosan palang pintu yang sudah tertutup.

Menanggapi rentetan insiden maut tersebut, Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa keselamatan di area perkeretaapian menuntut kesadaran penuh dari publik, bukan hanya tanggung jawab sepihak dari petugas lapangan.

“Kami menghimbau masyarakat dan pengguna jasa KA untuk selalu memperhatikan keselamatan diri ketika berada di lingkungan perkeretaapian. Patuhi seluruh marka, rambu, serta arahan petugas. Jangan mengambil risiko sekecil apa pun, karena keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujar Kuswardojo.

Kelalaian di perlintasan sebidang menjadi salah satu faktor penyumbang kecelakaan tertinggi. Masyarakat kerap abai bahwa kereta api memiliki bobot masif dengan jarak pengereman yang sangat panjang, sehingga mustahil bagi masinis untuk menghentikan laju kereta secara mendadak.

“Kami kembali mengingatkan, ketika akan melintasi perlintasan sebidang, jangan terburu-buru. Berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, pastikan kondisi benar-benar aman. Jika aman, barulah melanjutkan perjalanan. Jangan pernah menerobos palang pintu yang sudah tertutup,” jelasnya memperingatkan para pengguna jalan.

Selain pelanggaran lalu lintas, KAI Daop 2 Bandung juga menyoroti maraknya warga yang menormalisasi aktivitas berbahaya di area rel. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta mutlak menjadi area steril operasional yang tertutup bagi aktivitas publik.

“Kami tegaskan kembali bahwa jalur rel adalah area steril. Tidak boleh ada aktivitas masyarakat di jalur rel yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan KA. Jangan menjadikan jalur rel sebagai tempat bermain, berfoto, membuat konten, ataupun melakukan aktivitas lainnya,” tegas Kuswardojo.

BACA JUGA:  Dampak Banjir di Jakarta dan Semarang, KAI Daop 2 Bandung Rekayasa Operasi dan Batalkan Perjalanan KA

Tidak hanya di jalur rel terbuka, disiplin tingkat tinggi juga wajib dijaga pengguna jasa di dalam area stasiun. Para penumpang diminta mematuhi ruang batas aman peron, tidak berdiri bergerombol di bibir lintasan, dan senantiasa memberikan pengawasan ekstra ketat kepada anak-anak. KAI mengingatkan bahwa ada sanksi hukum menanti bagi siapa pun yang nekat melanggar aturan di area terbatas perkeretaapian.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Mari bersama-sama disiplin, patuh terhadap aturan, dan tidak mengambil risiko di lingkungan perkeretaapian,” pungkas Kuswardojo. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.